Kemenkumham Jatim: MSAT Diperlakukan Sama Dengan Tahanan Lainnya

SIDOARJO  (Realita)- Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Instansi plat merah yang dipimpin Zaeroji itu menyatakan bahwa MSAT tetap harus melalui mekanisme sesuai SOP yang berlaku.

"Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan," ujar Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho hari ini (8/7/2022). Hendrajati menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima tahanan atas nama MSAT pada dini hari tadi. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas dari Polda dan Kejati Jatim melakukan pelimpahan MSAT kepada pihaknya.

Baca Juga: Terbukti Cabul Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara, Pendukungnya Tak Terima

"Kami langsung lakukan pemeriksaan awal dan melakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan," terang Hendrajati. Proses serah terima selesai sekitar pukul 04.00 WIB. MSAT langsung digiring ke sel isolasi mandiri khusus tahanan baru. Saat ini, MSAT berada di dalam kamar seluas 4x5 meter bersama dengan sepuluh orang lainnya. 

Baca Juga: Tak Ada Alasan Meringankan, Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Penjara

"Sesuai SOP yang ada, MSAT akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan," imbuh Hendrajati. Pria lulusan AKIP Angkatan ke-40 itu menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada. Pihak rutan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan di sekitar rutan. 

Cilegon dalam

MSAT juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani isolasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

Baca Juga: Pengacara Mas Bechi Sering Ungkap Sidang Tertutup ke Publik, Itu Melanggar Kode Etik

"Layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli mendatang, tapi MSAT baru bisa dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi," tuturnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru