Petani Tembakau di Lamongan, Dipastikan Tahun Ini Tak Dapat Asuransi

LAMONGAN (Realita) - Meski baru akan direalisasikan sekitar bulan September mendatang, petani tembakau di Lamongan, dipastikan tahun ini tidak dapat jaminan asuransi dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Pasalnya, perusahaan asuransi yang ditunjuk sebagai penjamin petani tembakau tersebut, belum memiliki legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hal tersebut dikatakan sekretaris Komisi B-DPRD Lamongan, Anshori, yang juga menjelaskan jika selanjutnya diharapkan agar pemerintah daerah dapat mengalihkan anggaran tersebut ke program penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBH CHT, seperti keinginan yang disampaikan saat audensi bersama Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Darul Ulum (Unisda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Banggar DPRD, (11/07/2022), terkait penambahan jumlah penerima bantuan. 

Baca Juga: Alokasi Anggaran di Lamongan Turun Drastis, Hamzah Fansyuri : Lebih Baik Tutup Saja

"Tadi, direktur Jasindo (PT. Asuransi Jasa Indonesia) menemui kami, yaitu Pak Ridwan, manager bisnis Jasindo Surabaya, yang menginformasikan bahwa tidak mungkin asuransi untuk petani tembakau dilaksanakan di tahun 2022. Karena Jasindo belum mempunyai legalitas untuk petani tembakau," kata anggota dewan dari fraksi Gerindra tersebut, Senin (11/07/2022).

Baca Juga: F-PAN Nilai Kinerja Pemkab Lamongan Kurang Maksimal

"Katanya baru tahap pengajuan dan itu prosesnya enam bulan. Jasindo hanya punya asuransi petani padi dan jagung saja. Maka tadi saat kita temui bersama dinas pertanian, agar anggaran itu dialihkan ke program BLT, " terusnya. 

Anshori meminta agar Dinas terkait dapat bekerja cepat untuk melakukan pendataan penerima bantuan secara merata, yang khususnya di alokasikan kepada buruh pabrik rokok dan butuh tani tembakau, seperti yang ditetapkan pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 215, tahun 2021, yang menjelaskan jika anggaran DBH CHT sebesar 50% digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang terdiri dari program peningkatan bahan baku, pembinaan industri dan peningkatan keterampilan kerja yang masing-masing di anggarkan 20%. Sedangkan program pemberian bantuan, dianggarkan sebesar 30%. 

Baca Juga: Sepanjang 2023, Pendapatan Sewa Stadion Hanya Dilaporkan Rp 7 Juta

Selanjutnya kategori penerima terbagi menjadi 3, yakni kategori pertama, untuk buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dan kategori kedua untuk buruh pabrik rokok yang di PHK, serta kategori ketiga untuk masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru