TUBAN (Realita) - Kepolisian Resor Tuban Membubarkan sebuah acara Kopi darat (Kopdar) yang digelar oleh salah satu komunitas dari perguruan pencak silat karena tidak mengantongi ijin, Minggu (16/05) sore.
Bertempat di sebuah Cafe yang terletak di area KPH Kebonharjo kecamatan Jatirogo, kopi darat yang dilakukan oleh komunitas Shorenk dan Terjal tersebut menghadirkan ratusan massa dari beberapa kecamatan.
Baca Juga: Polres Tuban Dukung Program Prioritas Kapolri Ungkap 3 Kasus Curat Seminggu
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan maupun gesekan dengan Komunitas lain di perjalanan. Mendengar ada acara itu, Kepolisian Resor Tuban bergerak cepat dengan membubarkan massa dan memulangkan mereka secara bertahap sesuai kecamatan mereka masing-masing.
Tidak hanya membubarkan massa, dalam kejadian tersebut Polres Tuban juga mengamankan 4 orang yang merupakan panitia penyelenggara yakni DK (24) warga desa wotsogo kecamatan Jatirogo, WSP (27) desa Lajulor kecamatan Singgahan, WER (23) warga desa Rayung kecamatan Senori serta AA (22) warga desa Wangi Kecamatan Jatirogo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polres Tuban yang diwakili Kabagops Kompol Budi Santoso saat memulangkan peserta kopdar
Sutiyono, salah satu Ketua Ranting Perguruan Silat di Kecamatan Jatirogo saat dikonfirmasi mengatakan tidak tahu menahu adanya kegiatan tersebut, ia mengaku baru mengetahui setelah diberi kabat oleh polsek Jatirogo melalui telepon kalau ada kopdar dari salah satu perguruan silat dan ia di minta untuk mendampingi.
"Itu sebetulnya kelompok admin-admin (Shorenk dan Terjal), bukan Komunitas yang dibentuk oleh perguruan silat, dan itu juga tidak ada struktur organisasinya" ujar Sutiyono.
Baca Juga: Bandar Judi Togel di Kecamatan Bangilan, Berhasil Diamankan Polres Tuban
Pria yang berprofesi sebagai guru itu juga sempat bertanya pada peserta kopdar terkait acara itu, namun salah satu peserta hanya menjawab kalau itu acara halal bihalal. Ia juga menyayangkan karena organisasi yang resmi saja belum berani mengadakan karena taat dengan aturan pemerintah," imbuhnya.
"Karena Kopdar yang seperti ini arahnya pasti terjadi gesekan terutama dijalan, saya berharap dari masing-masing ranting agar menjaga supaya lebih kondusif, juga ikut membina anak-anak muda yang ada di Komunitas itu agar lebih taat aturan," pungkasnya.
Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, melalui Kabagops Kompol Budi Santoso, saat dilokasi menjelaskan bahwasanya kegiatan tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada Kepolisian maupun gugus tugas penanganan Covid di Kecamatan.
Baca Juga: Berdalih Mengobati eehhh ternyata Mencabuli
"Kita ada sekitar 200 massa dari beberapa kecamatan yang kita bubarkan, pertama karena ini masih dalam situasi Pandemi rawan penyebaran dan penularan Covid-19 dan yang kedua juga rawan terjadi gesekan antar komunitas,"katanya.
"Tadi Kita bubarkan dan pulangkan secara bertahap, biar tidak terjadi gesekan dengan warga maupun Komunitas lain saat melintas di jalan," jelas Kompol Budi.
"Untuk Panitia kita bawa ke Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut, bagaimana proses terjadinya pengumpulan massa, siapa inisiatornya, dan lain-lain untuk memberikan efek jera. Karena sudah jelas kita sampaikan , Polres Tuban melarang segala bentuk kopi darat karena sudah beberapa kali menimbulkan keresahan dan kericuhan," tegasnya.su
Editor : Redaksi