MUARA ENIM (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Muara enim menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tahun 2022, Rabu (13/7/2022).
Acara yang bertempat di halaman kantor Kejari Muara Enim ini dihadiri oleh beberapa pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Di antaranya penjabat Bupati Muara Enim, Kurniawan Ap,M.SI, Komandan Kodim 0404 Muara Enim Letkol Arh Rimba anwar S.I.p, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo S.H.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Musnahkan BB Narkotika yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Dari gelaran itu terungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba masih menjadi yang tertinggi dengan 31 perkara, terdiri dari narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 perkara dengan barang bukti seberat 216,107 gram, 4 perkara narkoba jenis pil extasi 281,5 butir, 2 perkara jenis ganja seberat 143,746 gram.
Selanjutnya tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam sebanyak 27 perkara, senjata api rakitan 10 perkara, serta tindak pidana lain-lain seperti perjudian, hand phone, uang palsu sebanyak 46 perkara.
Saat dikonfirmasi awak media usai pemusnahan, Irfan menegaskan, Kejari bersama Forkopimda dapat mewujudkan Muara Enim bebas narkoba.
Baca Juga: Ciptakan Kondusifitas Jelang Lebaran, Polres Batu Musnahkan Barang Bukti
“Mohon dukungannya kami agar dapat mewujudkan Muara Enim bebas narkoba,” ucapnya.
"Kami juga akan tindak lanjut untuk berjuang mendirikan balai rehabilitasi. Jadi, kita tidak hanya penindakan kita juga melakukan fungsi pencegahan agar generasi muda kita bebas dari narkoba," tandasnya lagi.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Batu Musnahkan Barang Bukti Perkara Akhir Tahun 2023 dan Awal Tahun 2024
Sementara itu Pj Bupati Kurniawan mengatakan, dari kegiatan ini ia lihat masih banyak sekali penyalahgunaan narkoba.
"Kami menghimbau kepada masyarakat jangan sampai kabupaten Muara Enim ini menjadi surganya para bandar narkoba. Kami menghimbau kepada masyarakat melalui pencegahan, agar jangan sampai kabupaten kita ini, masuk menjadi primadonanya para bandar bandar narkoba,”pungkas dia. per
Editor : Redaksi