MADIUN (Realita) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun turun kelapangan memberikan edukasi dan penyuluhan hukum terhadap siswa dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SLTA, Senin (18/7/2022). Kegiatan itu dilaksanakan selama tiga hari hingga Rabu (20/7/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo mengatakan, kali ini pihaknya memberikan penyuluhan dan penerangan hukum terkait anti korupsi. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dalam pelaksanaan MPLS itu berlangsung di SMKN 4 Kota Madiun. Pun menurutnya, JMS itu merupakan sinergi antara Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Madiun dengan Kejaksaan.
Baca Juga: Sambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, Kejari Bersih-bersih Jalan
"Selain menanamkan anti korupsi sejak dini di kalangan pelajar, kegiatan ini juga untuk mencegah dan mengedukasi siswa supaya terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
Heru berharap dengan penerangan hukum yang diberikan ini, siswa lebih mengenali hukum. Sehingga mereka tidak terjerat hukum, terutama tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur.
Baca Juga: SD-SMP di Surabaya Buka Posko Layanan PPDB, Dispendik: Permudah Peserta Didik Akses PPDB Online
Sementara itu, Kepala Cabdindik Jatim wilayah Madiun, Supardi mengungkapkan, model MPLS diserahkan ke masing-masing sekolah. Pihak sekolah juga diberikan keleluasaan untuk menggandeng instansi lain, seperti Kejaksaan, aparat Kepolisian maupun Dinas Kesehatan.
"Dalam rangka jaksa masuk sekolah itu juga bisa dilakukan di MPLS. Itu kan sebagai upaya mencegah tindak pidana, narkoba maupun aksi bullying," kata Supardi.
Baca Juga: Kajari Kota Madiun Dede Sutisna Nguri-uri Budaya Jawa Lewat Gamelan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun turun kelapangan memberikan edukasi dan penyuluhan hukum terhadap siswa dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SLTA, Senin (18/7/2022).
Seperti diketahui, selain di SMKN 4, korps Adhyaksa juga memanfaatkan momentum MPLS di beberapa sekolah untuk memberikan penerangan hukum kepada pelajar. Hari kedua MPLS, jaksa memberikan materi di SMKN 2 dan SMAN 2 dengan materi kesadaran hukum. Berikutnya di hari yang sama, jaksa memberikan materi di SMKN 5, SMKN 3, SMAN 4 dan SMAN 6 dengan materi anti korupsi. Serta hari ketiga memberikan materi di SMKN 1 dengan materi UU kenakalan remaja.paw
Editor : Redaksi