Miliki Sabu, Warga Klaten Diamankan Polisi Sumenep

 

SUMENEP (Realita) - Seorang pria berinisial N, warga asal Klaten, Jawa Tengah ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Pria tersebut ditangkap di area pasar malam di Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 22.30.

Baca Juga: Pelaku Jaringan Sabu dan Ganja Skala Besar Dibekuk Satnarkoba Polresto Jakut

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan terhadap N bermula dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu stand pasar malam di lapangan sepakbola Desa Banaresep Timur akan ada transaksi sabu.

Selanjutnya, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menindaklanjutinya dengan mendatangi TKP. Di sana polisi menjumpai seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas lalu mendekati yang bersangkutan dan langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Kotabaru Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

“Pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan satu unit handphone yang dipergunakan untuk melakukan transaksi,” ujar AKP Widiarti melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Setelah barang bukti tersebut ditunjukkan, jelas Widiarti, N mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada seseorang.

Baca Juga: Pengedar Sabu Asal Pesawaran Ditangkap Polisi di Pringsewu

“Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru