BATU (Realita)- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) kota Batu memberikan Penghargaan kepada PHRI Kota Batu dan wajib pajak terbesar di kota Batu, salah satunya, PT. Bunga Wangsa Sejati (Jatim Park2), PT. Batu Maju Bersama (Jatim Park3) pada acara bertajuk" Gebyar Taat Pajak Kota Batu Tahun 2022, di Graha Pancasila, Kamis (21/7/2022).
Saat ditemui awak media Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi menyampaikan, PHRI Kota Batu mendapatkan penghargaan untuk optimalisasi pembayaran Pajak daerah di Kota Batu. Dan pihaknya pun berterima kasih kepada semua anggota PHRI se-kota Batu yang telah tertib dan taat membayar pajak.
Baca Juga: Opsen Pajak Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya, Ditaksir Rp 1 Triliun Per Tahun
"Selama ini yang paling suport untuk pajak daerah diluar PBHTB dan PBB dan yang lain suport dari anggota PHRI mulai dari pajak, hiburan untuk taman rekreasi, pajak Hotel dan Restoran. Ketika semua pada turun dan drop, di tahun 2021 kemarin luar biasa pajaknya, karena apa taman rekreasi, Hotel dan Restoran semuanya dalam keadaan bagus," ungkapnya
l
Baca Juga: Eri Cahyadi Ajak Warga Surabaya Lapor SPT sebelum Mudik
Sujud Hariadi menambahkan, pihaknya juga mengakui sempat ada kendala dalam pembayaran pajak. Sehingga saat itu ada penundaan pembayaran karena tidak tepat waktu pada bulanya. Logikanya pembayaran pajak itu pada bulan berikutnya. Dan akhirnya kita meminta pembebasan bunga dan pinalti atas keterlambatan pembayaran tersebut.
Di tempat yang sama Suryo Widodo mewakili Jatim Park Group mengatakan, sebetulnya ini bukan penghargaan, karena pajak ini adalah titipan dari pengunjung yang dititipkan kepada kita untuk memenuhi UU 28 maupun UU Nomer 1 Tahun 2022. Tegas Suryo Widodo.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur di Tahun Pemilu 2024
"Bahwa setiap pengunjung yang datang ke tempat rekreasi mau pun Restoran yang dikenakan pajak yang dititipkan pengusaha nantinya di setorkan kepada pemerintah. Berapa besarnya pajak itu yang dibayarkan tiap tahun itu sangat flukwatif," pungkasnya.ton
Editor : Redaksi