Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Polda Jatim

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur melakukan audiensi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) guna meningkatkan kepatuhan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terutama bagi perusahaan di Provinsi Jawa Timur. 

Audiensi ini diterima Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa pada prinsipnya mendukung sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka sosialisasi, edukasi ketentuan pelaksanaan program, dan penanganan ketidakpatuhan perusahaan atas pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dan Kepolisian Daerah Jawa Timur diharapkan segera dibuat dan ditandatangani bersama agar sosialisasi, edukasi dan penegakan regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bisa segera terwujud.

Lebih jauh lagi disampaikan, kerjasama ini tidak hanya berlaku bagi jajaran di tingkat Polda Jatim, namun akan berlaku pada tingkat Polres se-Jawa Timur.

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan, audiensi ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Dalam Rangka Implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sudah dibuat dan ditandangani November tahun lalu di Jakarta. 

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

"Kami menyampaikan terimakasih dan harapan kepada Polda Jatim atas dukungan serta sinergi antar lembaga negara dalam sosialisasi, edukasi dan  menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia," ucap Deny.

"Dengan dukungan seluas ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya," tambahnya.

"Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mempunyai fungsi memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta, dan berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang. Dalam hal ini kita menggandeng Polda Jatim untuk menunaikan fungsi penyuluhan dan kewenangan pemeriksaan tersebut," urai Deny.

Baca Juga: Serikat Pekerja PT Alamraya Kencana Mas Keluhkan Masalah Ketenagakerjaan

“Perlindungan program jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi saja. Lebih dari itu, program jamsostek juga berguna sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya," tutur dia.

"Kerjasama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJS Ketenagakerjaan agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja di Jawa Timur," pungkasnya.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru