TUBAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Tuban mensosialisasikan program BPJAMSOSTEK beserta manfaatnya ke para pengurus dan nasabah Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Kecamatan, Kamis (21/7/2022).
Kegiatan ini digelar di Kantor BUMDes Kecamatan Senori, dihadiri para pengurus dan seluruh anggota Forkom BUMDesma Ronggolawe termasuk di dalamnya Direktur dan pengurus BUMDesma Kecamatan se-Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Tak Dilengkapi Pintu, Traktor Quick Seri QT-16 Terguling dan Menindih Pengemudi
Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro, Iman M Amin, menyampaikan, BPJAMSOSTEK mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat melalui jaminan sosial ketenagakerjaan ini wajib diikuti setiap pekerja berdasarkan undang-undang. Tidak hanya bagi pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga bagi pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
"Karena itu kami berharap pada seluruh Badan Usaha termasuk BUMDesma di Kabupaten Tuban ini segera daftar BPJAMSOSTEK. Ini sangat penting, guna menghindari resiko sosial ekonomi atau kebangkrutan akibat resiko kerja," ujarnya.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Tuban, Achmad Fatahuddin, menambahkan, target kegiatan ini menambah kepesertaan BPJAMSOSTEK segmen PU bagi pengurus BUMDesma, dan memperluas kepesertaan segmen BPU untuk Ketua Kelompok (Koordinator) Peminjam serta nasabah.
Baca Juga: Masuk Mesin Penggiling, Tubuh Petani Ini Hancur dari Kepala hingga Lutut
Dalam kegiatan ini Achmad menjelaskan manfaat masing-masing program BPJAMSOSTEK. Dituturkan, BPJAMSOSTEK memberikan banyak manfaat bagi peserta. Diantaranya, perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Selain itu, jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah.
Apabila peserta mengalami kecacatan juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW), yaitu pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.
Baca Juga: Terpeleset, Buruh PT Yatai Terpaksa Kehilangan Satu Kaki
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan. Terus juga ada beasiswa untuk 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya Rp174 juta.
Dan kalau peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan yang diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp42 juta.
Achmad menandaskan, setiap masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi wajib terlindungi program BPJAMSOSTEK. "Program pemerintah ini tidak hanya melindungi diri pekerja, tapi juga untuk keluarganya supaya tidak jatuh miskin bila si pekerja mengalami resiko kerja," pungkasnya.gan
Editor : Redaksi