JE Dituntut 15 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Akan Jawab Melalui Nota Pembelaan

MALANG (Realita)- JE terdakwa perkara asusila di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. Atas tuntutan itu, Hotma Sitompul penasihat hukum JE enggan menyikapi.

“Kami sebagai penasehat hukum tak mau mengomentari surat tuntutan, karena komentar akan kita sampaikan pada saat kita membuat nota pembelaan (pledoi),” ujar Hotma kepada awak media, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Hotma Sitompul Yakin Kliennya Divonis Bebas Dari Dakwaan

Namun, Hotma menegaskan bahwa dalam persidangan yang saat ini ia tangani tak mau mencari menang atau kalah. Akan tetapi, pihaknya ingin mencari keadilan seadil-adilnya bagi kliennya.

“Kami semua, mau jaksa sampai penasehat ataupun hakim bertanggungjawab pada Tuhan. Saya gak mau cari menang, kita datang ke pengadilan mencari keadilan,” ungkapnya.

Meski begitu, JE yang telah dituntut oleh JPU 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta tersebut, tak membuat Hotma sebagai penasihat hukum gentar. Hotma hingga saat ini masih terus meyakini bahwa kliennya tak bersalah dan bisa lepas dari tuntutan tersebut.

“Harus selalu yakin (saat ditanya soal lepas dari tuntutan),”ucapnya.

Hotma juga membahas soal bagaimana berkas perkara tuntutan maupun pembelaannya harus bisa dipertanggungjawabkan saat ini maupun dimasa depan.

Baca Juga: Jeratan Pasal JE Perkara Dugaan Pencabulan di SPI, Tidak Berlaku Surut

Sebab, jika berkas-berkas tersebut nantinya dipelajari oleh para mahasiswa fakultas hukum dan ternyata buruk, para mahasiswa tersebut bakal menilai bagaimana kondisi hukum di negerinya sendiri.

Cilegon dalam

“Kalau surat tuntutan buruk, itu kan dipelajari mahasiswa nanti. Termasuk pembelaan, kalau konyol dan tercatat dalam sejarah, berarti penasehatnya konyol juga,” tuturnya.

Perlu diketahui, sehari sebelum persidangan ke-21 dengan agenda pembacaan tuntutan ini dilakukan, Hotma Sitompul sempat mendatangi Deddy Corbuzier dan melakukan podcast melalui akun YouTube Deddy yang diupload pada Selasa (26/7/2022) kemarin.

Baca Juga: Sidang SPI Pembacaan Replik Jaksa, Penasihat Hukum: Jaksa Hanya Mengulang Dakwaan

Dalam podcast tersebut banyak hal yang dibahas, salah satunya yang paling menyita perhatian bahwa Hotma menuduhkan adanya perencanaan manipulasi kasus kekerasan seksual ini dengan tujuan menjatuhkan JE dan Sekolah SPI Kota Batu.

Namun saat ditemui awak media, Hotma pun tak mau juga berkomentar soal hal tersebut.

“Kita tidak mau menjawab hal itu (rekayasa kasus). Nanti lah setelah kita buat pledoi, kita akan bicara. Nanti kita akan buka semua bukti. Jadi tunggulah,”pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru