Berkas Perkara Pembunuhan Member Pusat Kebugaran di Surabaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menerima berkas perkara pembunuhan terhadap Fardy Chandra, seorang member Fitnes Araya Family Club. Berkas tersebut dilimpahkan langsung dari penyidik kepolisian.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Erick Ludfiansyah mengaku pihaknya menerima berkas perkara dengan tersangka atas nama Eren (38), warga Jalan Kapas Gading Madya Surabaya, hari ini Selasa (18/5/2021) siang.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Gelar Berbagai Kegiatan Sosial untuk Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

"Berkas perkaranya siang hari ini baru saja masuk dan kami terima. Sementara hanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidiknya," ujar Erick.

Menurut Erick, selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut. Sedangkan jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini ialah Yusuf Akbar Amin. "Apakah sudah terpenuhi syarat formil dan materinya masih kita teliti terlebih dulu," tandasnya.

Seperti diketahui, pembunuhan terjadi berawal dari tersangka Eren mendatangi korban yang sedang latihan di fitnes Araya Family Club lantai 2, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, pukul 07.00 WIB, hari Senin 26 April 2021 lalu. Disana pelaku marah kepada korban karena sering di bully atau menghina dirinya.

Baca Juga: Empat Bos Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Jadi DPO, Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi

Setelah cek cok, pelaku membeli pisau di swalayan sekitar lokasi. Dengan membawa pisau yang ia persiapkan lalu Eren kembali menghampiri korban yang pada saat itu Fardy di halaman depan hendak pulang usai latihan.

Cilegon dalam

Dari arah belakang Eren menarik korban dan memiting leher korban, kemudian menusuk punggung dan leher korban berkali-kali. Fardy mengalami luka tusukan sebanyak 17 kali, hingga pisau yang digunakan tersebut bengkok.

Seorang security yang melihat kejadian langsung membawa korban ke RS Haji Surabaya. Dari hasil visum, Fardy tewas dengan luka tusukan di bagian leher, punggung, perut, paha kiri dan dada. Sedangkan Eren diamankan anggota Polsek Sukolilo Surabaya.

Baca Juga: Perkara Koperasi Primer UPN, Tersangka Niat Kembalikan Kerugian Uang Negara

Di TKP polisi mengamankan barang bukti. Salah satunya pisau yang digunakan Eren membunuh korban. Sedangkan sepatu, kacamata, handuk berlumuran darah, flash disk, rekaman CCTV, serta pakaian milik korban juga turut diamankan.

Atas perbuatannya, Eren dalam kasus ini dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340, 338, 351 ayat 3 dan Undang-Undang No.12 tahun 1951.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru