LAMONGAN (Realita) - RN, warga Jember diamankan Satreskrim Polres Lamongan lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap beberapa calon pembeli perumahan di Lamongan.
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memancing calon korban untuk membayar uang muka dan uang realisasi, mengingat pelaku bekerja sebagai marketing di kantor pemasaran perumahan Zamrud Residence. Namun uang-uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
"Ada sekitar 10 korban yang datang ke polres untuk melapor dengan kerugian hampir 500 juta rupiah," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, kepada awak media, Kamis (8/07/2022).
"Para korban banyak yang terpancing untuk membayar DP (uang muka). Namun setelah diterima uang-uang itu digelapkan oleh tersangka," lanjutnya.
Baca Juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya
Kasus itu terungkap setelah beberapa korban menanyakan kepada RN terkait realisasi rumah yang dijanjikan. Namun pelaku hanya memberikan alasan-alasan. Kecurigaan korban semakin menguat ketika mendatangi kantor tempat RN bekerja dan mendapat informasi jika RN sudah tidak lagi bekerja di tempat itu sejak tanggal 22 Juli lalu. Bahkan kwitansi pembayaran yang diberikan kepada para cakon pembeli, bukanlah kwitansi resmi perusahaan.
"Kuitansi yang diberikan adalah kwitansi yang dijual pasaran. Bukan kwitansi resmi perusahaan tempat pelaku bekerja," jelas Anton.
Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Berbekal keterangan dari para korban, barang bukti serta saksi. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ditempat persembunyiannya di Mojokerto.
"Sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ini pengakuan tersangka menggunakan uang-uang tersebut untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya. Namun kami masih sedang melakukan penyelidikan, terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, " tandas Anton. Def
Editor : Redaksi