Ini Saran LQ Indonesia Lawfirm Agar Kasus Brigadir J Segera Tuntas

JAKARTA (Realita)- Hingga kini kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J belum juga terungkap. Banyak pihak mempertanyakan penanganan kasus ini yang tak kunjung tuntas, salah satunya praktisi hukum dari LQ Indonesia Lawfirm.

Menurut Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, kasus tersebut bisa tuntas tergantung dari pimpinan Polri itu sendiri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diminta tak ragu dalam mengambil keputusan terkait kasus itu, kendati muncul risiko dari pihak-pihak yang bakal dirugikan.

Baca Juga: Kate Victoria Kersama Massa Aksi Geruduk Kejagung, Minta Sang Ayah Dibebaskan

"Apalagi Menkopolhukam Mahfud MD sudah berkata, korbankan tikusnya, bukan bakar lumbungnya. Artinya jelas, berantas oknum polisi, jangan sampai korbankan institusi Polri," ujar Alvin dalam kanal YouTube LQ Lawfirm, Rabu (3/8/2022). 

Semakin lama dan tak transparannya penanganan kasus itu, kata Alvin justru akan merugikan Polri dan Kapolri itu sendiri. 

"Polri akan makin jatuh reputasinya karena masyarakat ragu polisi akan terbuka, transparan, dan bisa dinilai tidak Presisi seperti yang digaungkan Pak Kapolri," ucapnya. 

Meski begitu, LQ angkat topi terhadap pimpinan Polri seperti Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Yang menurut Alvin, berani mengambil risiko saat menjebloskan kembali para tersangka dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Indosurya). 

"Lihat Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim ini jenderal polisi hati baja, berani ultimatum tersangka Henry Surya penjebol Rp36 triliun, akan tahan kembali ketika lepas dengan LP lain. Komjen Agus jarang bicara, tapi sekali dia bicara, dia jalankan," papar Alvin. 

Alvin juga membandingkan keberanian Agus dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Menurut Alvin, di bawah pimpinan Irjen Fadil, penanganan kasus dugaan investasi bodong yang salah satunya diduga melibatkan pejabat organisasi olahraga dan anak ketua umum partai politik, tak jelas penanganan kasusnya. Dalam kasus tersebut, LQ didapuk menjadi kuasa hukum sebagian korban. 

Baca Juga: Massa Geruduk Gedung MA-Kejagung, Minta Alvin Lim Dibebaskan

"Dimana Kabareskrim dalam beberapa bulan terakhir, Indosurya, DNA Pro, Fahrenheit berhasil P21, dan WanaArtha berani dijadikan tersangka. Berbanding terbalik di zaman Irjen Fadil Imran, kasus investasi bodong, Mahkota, OSO Sekuritas, Narada dan Millenium Sekuritas diduga mandek, bertahun-tahun tidak ada tersangka di Polda Metro Jaya," paparnya.

Alvin selanjutnya membandingkan penanganan kasus penembakan Brigadir J dengan ribuan korban investasi bodong. Menurut dia, korban gagal bayar tersebut tak kalah menderita. 

"Saya minta jenderal Polri introspeksi diri, apabila 1 bulan saja kasus Duren Tiga dianggap lama oleh masyarakat dan empat kali Presiden meminta Kapolri menyelesaikan dengan transparan, bagaimana perasaan korban Investasi bodong yang sudah 2 tahun lebih menunggu kepastian hukum?" papar Alvin. 

"Bapak Kapolda Metro Jaya apakah punya keberanian untuk menahan penjahat investasi bodong di kelas Polda sebagai jenderal bintang dua?" imbuhnya. 

Baca Juga: Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan, LQ Indonesia Law Firm: Tak Ada Surat Penahanan

LQ meminta Kapolda Metro Jaya fokus menuntaskan penanganan kasus dugaan investasi bodong. Bukan larut dalam aksi-aksi yang terkesan pencitraan. 

"Stop pencitraan dan show teletubbies dan tuntaskan kasus investasi bodong. Jika tidak mampu, mohon dengan besar hati mengundurkan diri dari jabatan Kapolda Metro Jaya agar dapat diganti oleh jenderal polisi lainnya yang punya kemampuan, demi kejayaan institusi Polri," kata dia.

"Kami imbau masyarakat korban Investasi bodong menghubungi LQ ke 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk menyampaikan keluh kesah mandeknya kasus dugaan pidana investasi bodong di Polda Metro Jaya," sambung Alvin.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru