Keluarga Brigadir J Sambut Penahanan Bharada E dengan Suka Cita

MEDAN - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir) J memberikan tanggapan usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak itu mengatakan penetapan tersangka ini memang sudah mereka tunggu.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer hari ini oleh penyidik adalah tindakan yang sudah kami selaku kuasa hukum keluarga dan publik tunggu-tunggu setelah dinaikannya status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal 22 Juli 2022," ucap Kamaruddin dikutip dari detikcom, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Sambo Ngaku, Skenario Tembak Menembak demi Lindung Eliezer

Kamaruddin meminta agar penyelidikan kasus ini tidak berhenti. Kamaruddin yakin ada pelaku lain yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Sambo Ngaku Perintahkan Eliezer Hajar Yosua, Bukan Menembak

"Karna sesuai dengan bukti-bukti dan petunjuk yang sudah kami serahkan kepada penyidik dan tentunya dengan penemuan-penemuan bukti lain yang di dapat oleh penyidik melalui scientific crime investigation sistem kami menduga keras pelaku pembunuhan terhadap alamarhum brigadir Joshua dilakukan oleh lebih dari dua orang," sebutnya.

Cilegon dalam

Sebelumnya diberitakan, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Bharada E ini dari hasil penyelidikan tim khusus yang dibentuk Kapolri.

Baca Juga: Pendeta Gilibert Bela Putri Candrawathi, Ayah Brigadir J Marah

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).

Editor : Redaksi

Berita Terbaru