Hakim Tolak Eksepsi Stella Monica, Sidang Berlanjut ke Pembuktian

SURABAYA (Realita)- Upaya Stella Monica untuk lepas dari jeratan hukum kandas setelah hakim menolak nota keberatan atau eksepsinya. Hakim menyatakan apa yang menjadi keberatan penasehat hukum Terdakwa Stella Monica sudah masuk materi perkara.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Imam Supriyadi menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Terdakwa. 

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusan selanya adalah apa yang menjadi keberatan kuasa hukum Terdakwa sudah masuk materi perkara.

Disebutkan hakim, terkait keberatan kuasa hukum Terdakwa bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak lengkap serta ejaan kata yang tidak sesuai dengan ejaan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan), majelis hakim tidak sependapat.

"Sebab itu merupakan bahasa obrolan di media sosial sehingga tidak diperlukan menerapkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar," ujar hakim Imam di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/5/2021).

Menurut hakim, kata-kata yang ada dalam dakwaan JPU dan dipersoalkan kuasa hukum Terdakwa dalam nota keberatannya, hal itu bisa diperjelas ketika persidangan. 

Terkait unsur pasal 310 dan 311 yang disoal kuasa hukum Terdakwa, menurut majelis hakim juga sudah memasuki materi perkara. Begitupun terkait legal standing pelapor, manurut majelis hakim hal itu sudah tertuang dalam pasal 27 ayat 3 tentang ITE sehingga sudah masuk unsur perkara sehingga alasan tersebut juga tidak diterima pula. 

“ Mengadili, eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara,” ujar hakim Imam Supriyadi.

Usai sidang, kuasa hukum Terdakwa yakni Jauhar Kurniawan mengaku kecewa atas ditolaknya eksepsi yang dia ajukan. Namun kata dia, pihaknya tetap menghormari putusan majelis hakim dan bersiap untuk mengikuti persidangan berikutnya.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

"Di sidang pidana ini kan beban pembuktiannya ada ditangan jaksa. Dari situ kita akan melihat pembuktian mereka akan seperti apa," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dikonfirmasi terkait upaya perdamaian,? Jauhar mengungkapkan kalau sebelumnya memang ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak.

"Upaya itu sudah ada, tapi belum menemui titik temu. Ada beberapa permintaan dari pelapor yang dirasa masih memberatkan Kliennya," ungkapnya.

Terpisah kuasa hukum L’Viors Ari Hans Simaela menyatakan pihaknya mengapresiasi apa yang diputuskan majelis hakim. Sebab memang apa yang didakwakan Penuntut Umum sudah sesuai prosedur. 

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

“ Jadi kita sekarang ikuti tahap berikutanya yakni pembuktian,” ujarnya.

Ari juga meminta semua pihak dalam perkara ini untuk menghormati proses hukum dan menjaga marwah pengadilan.

Kasus yang menjerat Stella Monica tersebut bermula saat dia menjadi pasien Kilinik L’VIORS Jl. Embong Ploso No. 29 Surabaya sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019. 

Tak puas dengan layanan tersebut, Stella Monica mengeluhkan soal layanan kecantikan di klinik L'VIORS ke akun @dewikumala.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru