SURABAYA (Realita)- Dua saksi dihadirkan jaksa KPK dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa hakim non aktif Itong Isnaini Hidayat masih belum mengungkap keterlibatan hakim Itong dalam dugaan suap. Dua saksi itu adalah wakil ketua PN Surabaya Dju Jhonson Mira Mangngi dan Maligia Yusup Pungkasan atau baisa disapa Pungki honorer di PN Surabaya.
Dihadapan mejalis hakim, saksi Dju Jhonson Mira Mangngi dalam keterangannya membantah terkait adanya permintaan hakim pada dirinya.
Baca Juga: Hakim Non Aktif Itong Isnaeni Hidayat Divonis 5 Tahun Penjara
“Tidak pernah ada permintaan hakim,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (9/8/2022).
Sementara saksi Pungki dalam keteranganya mengungkapkan bagaimana mekanisme penunjukan hakim di PN Surabaya. Setelah penunjukan hakim, saksi mengaku tugasnya sudah selesai.
Sebagai ajudan wakil ketua PN Surabaya, Pungki ditanya apakah ada hakim yang menghadap wakil ketua untuk meminta perkara? Saksi mengatakan bahwa urusan menghadap, banyak hakim PN yang menghadap wakil ketua PN pun demikian dengan terdakwa Itong.
“Namun keperluannya apa saksi tidak tahu,” ujarnya.
Masih menurut saksi, ada beberapa panitera yang meminta atau memesan hakim untuk memimpin persidangan yang akan digelar. Namun, saksi hanya bisa menyodorkan nama hakim yang diminta tersebut ke wakil ketua PN Surabaya.
“Dan yang menentukan adalah pak wakil,” ujar saksi.
Baca Juga: Hendro Kasiono Oknum Pengacara yang Suap Hakim Itong Divonis 4 Tahun Penjara
Saksi pun mengakui bahwa permintaan untuk memilih hakim tersebut tidak dengan tangan kosong, saksi kerap meminta upeti yang dia sebut sebagai peluru.
Apakah yang dimaksud itu adalah permintaan uang? Tanya jaksa KPK yang oleh saksi dibenarkan bahwa peluru tersebut adalah uang untuk ngopi.
Sementara hakim Itong mengatakan dirinya memang benar menemui wakil ketua PN Surabaya. Namun, kedatangan hakim Itong adalah untuk melakukan laporan perkara yang dia tangani.
“Benar memang saya menemui wakil ketua PN Surabaya tapi untuk melakukan laporan atas perkara yang saya tangani untuk laporan tahunan,” ujarnya.
Baca Juga: Hakim Non Aktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat Dituntut 7 Tahun Penjara
Usai sidang Mulyadi penasihat hukum Terdakwa Itong mengatakan, bahwa yang disampaikan saksi Jhonson adalah benar. Tidak pernah ada permintaan perkara, bahwa pak Itong ditunjuk sebagi hakim berdasarkan urutan.
"Soal kesaksian Pungki, lanjut Mulyadi tidak ada korelasinya, dan terhadap fakta persidangan terkait WA terdakaa Hamdan dengan Pungky murni inisiatif Hamdan dan tidak ada hubungan dengan terdakwa,"kata Mulyadi.
Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.ys
Editor : Redaksi