JAKARTA – Justice Collaborator Bharada E resmi dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari Jum’at (12/8) kemarin.
“Sekarang sudah ditetapkan sebagai perlindungan LPSK (Bharada E) kan untuk dijadikan justice collaborator,” kata ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (13/8).
Baca Juga: Kejari Batu Lakukan RJ, Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Tabung LPG 3 Kg
LPSK, lanjut Hasto, akan menempatkan orang secara 24 jam untuk mengawal Bharada E agar bisa mengikuti segala hal yang akan dilakukan Bharada E.
“Ya dia mendapatkan perlindungan karena dia ditahan di Bareskrim ya. Kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orang secara 24 jam pengawalan di tempat dia ditahan itu, agar LPAK bisa mengikuti semua hal yang akan dilakukan terhadap Bharada E ini ya, pemeriksaan dan sebagainya,” pungkasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Sediakan Layanan RJ CAR untuk Jemput Korban
Sebagai informasi, pemilik nama asli Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu bersama atasannya Ferdy Sambo, rekan ajudannya Brigadir Ricky, dan sopir istri Ferdy Sambo, Kuwat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Suaminya Ditahan, Ibu Dua Anak yang Sedang Hamil 8 Bulan, Minta Restorative Justice
Sementara Ferdy Sambo, Ricky dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.mr
Editor : Redaksi