MADIUN (Realita) – Nama salah satu staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Setya Hatta Kurniawan masuk didalam kepengurusan salah satu Partai Politik (parpol) di Kabupaten Madiun.
Kejadian ini diketahui saat Bawaslu melakukan pengecekan secara internal terhadap nomor induk kependudukan (NIK) masing-masing pegawai dalam infopemilu.kpu.go.id. Setelah salah satu nama staf tersebut ada didalam kepengurusan parpol, kemudian Bawaslu melakukan infestigasi di sistem informasi parpol (Sipol) KPU. Benar saja, Setya Hatta Kurniawan ternyata diketahui masuk didalam kepengurusan salah satu parpol di Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Ada Dugaan Pemotongan Honor PKD Pemilu 2024 di Jombang
“Ternyata ada salah satu staf kami yang tercantum dalam keanggotaan salah satu parpol,” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, Senin (15/8/2022).
Setelah dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, ternyata Hatta mengaku tidak pernah menjadi pengurus parpol. Pun, dari data NIK yang tertera di Sipol KPU, Hatta berstatus belum menikah. Padahal, pihaknya sudah berganti status sejak tahun 2021 lalu. Diduga, salah satu parpol tersebut hanya mencomot NIK yang telah kadaluarsa.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Sidoarjo: Jika Kami Lalai, Mohon Diingatkan
“Padahal status KTP di Sipol itu masih lajang. Padahal posisi sekarang sudah berkeluarga dan menganti KTP itu tahun 2021,” ujarnya.
Selanjutnya ia meminta staff itu untuk mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Madiun guna melakukan pengaduan. Selanjutnya pengaduan tersebut diteruskan ke KPU Kabupaten Madiun untuk menghapus atau menghilangkan nama yang bersangkutan di Sipol.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Banyuasin Beri Pelatihan bagi Saksi Peserta Pemilu 2024
“Karena secara nyata staf kami itu bukan sebagai anggota parpol mana pun. Dan kami juga minta kepada yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan dia bukan anggota parpol dan melampirkan fotokopi KTP,” tuturnya.
Sementara itu, Bawaslu Kota Madiun juga telah membuka posko bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah NIK-nya dicatut parpol sebagai kader untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Jika namanya dicatut dalam kepengurusan parpol bisa melapor atau mengadu ke Bawaslu. Tidak hanya itu saja, Bawaslu juga membuka posko pengaduan masyarakat berkaitan dengan semua tahapan yang ada di Pemilu 2024.paw
Editor : Redaksi