Tim Gabungan Polda Jatim Bongkar Judi Online, 500 Orang Diamankan

SURABAYA (Realita) - Tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim membongkar praktik judi online. Salah satu yang diungkap yakni judi online jenis slot chip. Dari kasus ini, 500 orang diamankan.

"Ini judinya macam-macam, ada judi online, ada dadu, kemudian ada juga togel. Judi slot juga ada," sebut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Tersangka Diamankan

Dirmanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil ungkap selama bulan Januari hingga 15 Agustus 2022. Sepanjang itu, ada 327 laporan yang masuk, hingga kemudian dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim

"Dari 327 laporan itu, ada 500 tersangka yang telah ditangkap. Para tersangka ini dikenakan Pasal 27 ayat 2 Juncto Pasal 46 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Kemudian juga pasal 303 KUHP," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Dirmanto berharap bisa memberikan efek jera terhadap pelaku maupun calon pelaku. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang masuk dalam dunia perjudian, khususnya judi online.

Baca Juga: Terima Endorse Judi Online, Selebgram Rahmawati Diadili

"Mudah-mudahan dengan adanya upaya-upaya ini ke masyarakat, tidak akan lagi terlibat dengan melakukan kegiatan-kegiatan perjudian," tandas alumni Akpol 1995 tersebut.ali

Editor : Redaksi

Berita Terbaru