Sidang MSAT, Aliansi Kota Santri Jombang Lawan Kekerasan Seksual Gelar Aksi Demo

SURABAYA (Realita)- Sidang dugaan pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang dengan terdakwa Mas Bechi (41) atau MSAT diwarnai aksi demo. Sekitar 20 orang yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Kota Santri Jombang Lawan Kekerasan Seksual menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Dari pantauan di lapangan, massa membentangkan spanduk dan pamflet kampanye anti kekerasan seksual.

Baca Juga: Terbukti Cabul Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara, Pendukungnya Tak Terima

"Bapak Hakim ayo dukung kami. Jangan Sampai membuat masyarakat tidak lagi percaya hukum," teriak seorang orator perempuan melalui alat pengeras suara megaphone di tangan kanannya. 

Korlap Aliansi Kota Santri Jombang Lawan Kekerasan Seksual, Syarif mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk memberikan dukungan moral terhadap para saksi korban yangyang menjalani agenda sidang pemeriksaan saksi atas perkara tersebut. Ia menganggap, proses pemeriksaan yang dijalani oleh para saksi beberapa waktu lalu, terasa berat.

Selain karena harus dicecar banyak pertanyaan selama jalannya sidang yang berlangsung lama. 

Pihak keluarga dari terdakwa sempat melemparkan sebuah isu bantahan yang cenderung menyudutkan, pihak korban. 

Pemuda berpeci cokelat itu, menganggap, dengan kondisi serba pelik semacam itu. Pihak saksi korban, bisa diartikan menjadi korban sebanyak dua kali. 

Karena, pertama, menjadi korban atas kekerasan seksual yang dialaminya. Kedua, menjadi korban tuduhan dan prasangka negatif dari pihak keluarga terdakwa. 

"Tapi kita bagaimana jangan menyalahkan korban ini, korban sudah dijadikan korban 2 kali. Jadi korban kasus kekerasan seksual dan terus disalahkan lagi, dia dianggap sebagai pelakor dan lain-lain," katanya saat ditemui awak media di depan halaman Kantor PN Surabaya. 

Mengenai adanya isu bahwa demonstrasi yang dilakukan pihaknya dianggap tanpa izin. Syaiful membantah hal tersebut. 

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Ratusan Pendukung Mas Bechi Gelar Do'a Bersama

Pasalnya, dua hari lalu, Selasa (16/8/2022). Pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke pihak Ditintelkam Polda Jatim. 

Hanya saja, Syaiful menganggap, mungkin belum ada disposisi surat pemberitahuan dari pihak Ditintelkam Polda Jatim ke pihak Polrestabes Surabaya dalam hal ini Polsek Sawahan. 

"Kami luruskan, karena ini kasusnya di handle polda maka kami menyampaikan izin ke polda. Dan dari polda tidak menyampaikan ke Kapolsek Sawahan, itu pengakuan kapolsek sawahan; mereka tidak menerima tembusannya," jelasnya. 

Di singgung mengenai rencana demonstrasi lanjutan dalam setiap agenda persidangan perkara Mas Bechi. 

Syaiful mengungkapkan, pihaknya masih akan melihat terlebih dahulu setiap perkembangan hasil sidang dalam tiap pekannya.

Baca Juga: Tak Ada Alasan Meringankan, Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Penjara

Namun, selama pihak korban meminta dukungan pendampingan sosial selama menjalani sidang agenda pemeriksaan tiap pekannya. Ia menegaskan, pihaknya siap. 

"Ya tergantung kondisional. Senin kita belum tentu turun. Tapi kalau memungkinkan, dan kalau korban butuh dukungan, dan saksi butuh dukungan kita siap dampingi," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Risky Fardian mengatakan, pihaknya masih tetap memberikan waktu berorasi hingga pukul 11.00 WIB, meskipun pihaknya mengaku belum mendapati adanya surat tembusan perizinan aksi tersebut. 

Namun, jikalau memang dikemudian hari, massa demonstran tersebut akan melakukan aksi kembali. Ia mengimbau agar melengkapi surat pemberitahuan penyelenggaraan aksi. 

"Belum ada tembusan ke kami. Tapi kami kasih waktu untuk melaksanakan orasi sampai setengah 11. (Kalau orasi lagi) Mereka tetap memberikan tembusan ke kami dan pemberitahuan ke Polrestabes Surabaya. Kami tetap beri kesemapatan ke mereka," ujar Kompol Risky Fardian.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru