Polrestabes Surabaya Tangkap 8 Tersangka Pengedar 90,7 kg Sabu dan 13,6 kg Ganja

SURABAYA (Realita)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar sabu dan ganja di Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, puluhan kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan oleh kepolisian dalam penangkapan tersebut berjumlah ratusan bungkus.

Baca Juga: Beli Sabu 3,4 gram Agus Anugerah Dituntut 5 Tahun Penjara, Merengek Minta Rehab

“Kamo berhasil amankan narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram,” ujar Yusep, Kamis (18/8/2022).

Menurut Yusep, penangkapan dari delapan tersangka berawal dari salah satu tersangka RM (38), warga Bakeri Kabupaten Deli serdang Sumatera Utara, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di Lobby Hotel Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM,” katanya.

Yusep menjelaskan, Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sana, kemudian anggota mengamankan AN (28), BA (27), dan AY (28), ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” ucap Yusep.

Kapolres menambahkan, Saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram

“Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” kata Yusep.

Baca Juga: Polres Kotabaru Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kemudian, pada Rabu (15/06/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan kota Medan, anggota Satresnarkoba meringkus dua tersangka yakni AL (25), dan CH (27), kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin.

 Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 Kilogram.

“Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” tegas Yusep.

Sedangkan, pada Rabu, (20/07/2022) sekitar pukul 16.30 Wib, di wilayah Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang tersangka yaitu, AZ (24) di kediamannya Sidoarjo, Jawa Timur.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,4u8 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya," ujar Yusep

Baca Juga: Satu Bandar, Tiga Kurir, dan Dua Pengguna Ditangkap Polisi

Dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

“Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, Anggota melakukan pengembangan pada Rabu, (20/07/2022) sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya,” ujarnya.

Terakhir Kapolrestabes, Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram, EK mengaku sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.

Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru