Kejaksaan Terima Berkas Perkara Gerombolan Ferdy Sambo

Advertorial

JAKARTA (Realita) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) terima perlimpahan berkas perkara (tahap I) pembunuhan Brigadir Joshua dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

"Telah terima berkas perkara 4 tersangka atas nama FS, REPL, TRW dan KM," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagaung, Ketut Sumedana, Jakarta jumat (19/08/2022). 

Ketut menerangkan, selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P 18). 

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," lanjutnya. 

Advertorial

Ke-4 orang Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Video Tubuh Anak dengan Punggung penuh Luka

SEBUAH video yang memperlihatkan kondisi seorang anak dengan tubuh penuh luka memar mendadak viral dan bikin warganet geram. Luka-luka memar tersebut terlihat …