JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, kembali jadi sorotan.
Kuat merupakan asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo. Dia juga merangkap sopir pribadi istri Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga di Lamongan
Warga sipil itu ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo pada Selasa (9/8/2022).
Menurut polisi, Kuat berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Kuat merupakan sosok yang sempat mengirim pesan ancaman pembunuhan ke Brigadir J.
Paling baru, terbongkar mengenai pisau yang dibawa Kuat yang diduga berkaitan dengan kematian Yosua
Pisau Kuat Ma'ruf terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).
Dalam reka ulang adegan digambarkan, Kuat mulanya berada di ruang tengah lantai satu rumah Sambo saat Brigadir J ditembak.
Dia melihat langsung proses eksekusi di mana Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Yosua.
Selain Kuat, di ruangan itu terdapat ajudan Putri Candrawathi yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Sesaat setelah Brigadir J tewas, Kuat keluar dari rumah Sambo. Dia menuju jalan di depan rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu.
Di belakang mobil Toyota Kijang Innova warna hitam berpelat nomor B 1 MAH, Kuat menyerahkan dua bilah pisau ke seorang ajudan Sambo bernama Prayogi.
Dalam proses rekonstruksi yang dipantau dari tayangan YouTube Polri TV, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai penggunaan maupun pemilik pisau tersebut.
Tim khusus (timsus) Polri pun telah menyita dua bilah pisau yang sempat dibawa Kuat tersebut.
Baca Juga: Rekontruksi Pembunuhan di Jalan Nitikusumo Madiun, Tersangka Peragakan 20 Adegan
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan, pisau itu disita sebagai barang bukti terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Kalimatnya begini kurang lebih. Jadi, Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P karena membuat Ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh," tuturnya
Saat Komnas HAM mengonfirmasi lebih lanjut, Vera menyebut ancaman itu datang dari skuad. Namun, kekasih Brigadir J itu mengaku tak tahu menahu ihwal tersebut.
"Kita tanya, skuad ini siapa? Apakah ADC (ajudan), penjaga, dan sebagainya, sama-sama enggak tahu, saya juga enggak tahu," ujar Anam.
Belakangan, diketahui bahwa pengancam yang dimaksud bukan skuad, melainkan Kuat
"Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad itu yang dimaksud adalah Kuat Ma'ruf, Si Kuat, bukan skuad penjaga ternyata" terang Anam.
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Kuat sempat kabur. Namun demikian, ART Sambo itu berhasil ditangkap.
Baca Juga: Polres Muara Enim Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dengan Tersangka Nopran Saputra
"Saat itulah Kuat Ma'ruf hendak kabur. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan sempat ditangkap," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Selain Kuat, polisi telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir J.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E. Dia berperan menembak Brigadir J.
Kemudian, ajudan Putri Candrawathi bernama Ricky Rizal atau Bripka RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.
Bersamaan dengan itu, ditetapkan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka. Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.mer
Editor : Redaksi