SURABAYA (Realita)- Sidang dugaan pemerkosaan terhadap santriwati di Ponpes Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/9/2022). Kali ini jaksa menghadirkan dua saksi.
"Hari ini ada dua saksi yang dimintai keterangan, sementara saksi lainnya sudah dimintai keterangan pada sidang sebelumnya," ungkap JPU Tengku Firdaus usai persidangan.
Baca Juga: Terbukti Cabul Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara, Pendukungnya Tak Terima
Tengku Firdaus mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya telah memutar rekaman pembicaraan yang menguatkan Dakwaan atas pemerkosaan terhadap santriwati tersebut.
"Tadi kami memutar rekaman atas pembicaraan yang mana ini telah memperkuat dakwaan, " tambahnya.
Disinggung identitas saksi yang dihadirkan, Tengku Firdaus mengatakan bahwa saksi adalah orang yang mendengar dan menyaksikan secara langsung atas terjadinya tindak pidana pemerkosaan.
"Saksi ini adalah orang yang melihat dan mendengar langsung tindak pidana itu, namun secara Implisit kami tidak bisa menyebut identitasnya," elaknya.
Disinggung saksi yang mendengarkan dan mengetahui secara langsung atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan terdakwa, saat ditegaskan apakah saksi bagian dari korban, Tengku Firdaus kembali menolak identitasnya.
Baca Juga: Tak Ada Alasan Meringankan, Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Penjara
"Yang pasti, saksi ini yang mendengar dan mengetahui secara langsung, untuk identitas saya mohon maaf tidak bisa menyebutkan apakah itu bagian dari korban," tegasnya.
Sementara I Gede Pasek Suardika penasihat hukum terdakwa saat ditemui usai sidang, bahwa rekaman yang diputar dalam sidang tidak mempunyai Qualified sebagai barang bukti.
"Rekaman itu tidak mempunyai qualified sebagai barang bukti. Itu adalah rekaman yang ingin menjatuhkan Mas Bechi sebagai ketua Organisasi Pemuda Siddiqiyyah (Opshid) dan calon Mursyid, "ungkapnya.
Gede juga mengatakan rekaman tersebut diambil secara diam diam tanpa izin dari pihak pengurus Siddiqiyyah.
Baca Juga: Pengacara Mas Bechi Sering Ungkap Sidang Tertutup ke Publik, Itu Melanggar Kode Etik
"Itu rekaman diambil secara diam diam tanpa izin, dan masuk dalam katagori pelanggaran ITE, sebab saya tanyakan kepada Sekretaris Siddiqiyyah mereka tidak punya rekaman itu,"pungkasnya.
Disinggung terkait korban pernah chat dengan terdakwa dengan kata-kata sayang, Gede membenarkan. Bahkan Gede berjanji akan menunjukkan bukti-bukti chat tersebut.
"Benar. Dan nanti kita akan tunjukan bukti itu,"kata Gede.ys
Editor : Redaksi