BEKASI (Realita)- Unit II Subnit 4 Tim 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Penangkapan dilakukan di Jalan Bungur, kelurahan Jakasampurna kecamatan Bekasi Barat pada Rabu dini hari tadi, (19/5/2021)
Tersangka AF (26) ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Bekasi Kota berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Polisi yang melakukan pemeriksaan pada tubuh tersangka tidak menemukan barang bukti, namun ketika di periksa di kediaman tersangka, polisi menemukan satu bungkusan berisi ganja kering.
Baca Juga: Diduga Bandar Sabu, ASN Pemkot Madiun Dicokok Polisi
"Di rumah orang tua tersangka, polisi menemukan 2 (dua) bungkus kertas ukuran besar 1 (satu) berwarna putih dan 1 (satu) berwarna cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat 142 (seratus empat puluh dua) gram dan 1 (satu) buah handphone," ujar Kompol Erna Ruswing Andari Kasie Humas kepada sejumlah awak media, Sabtu (22/5/2021).
Tersangka F.
Baca Juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara
Barang bukti bungkusan ganja tersebut disembunyikan tersangka di bawah bantal, dan tersangka mengakui bahwa ganja tersebut ia beli dari seorang tersangka lain seharga 3 juta rupiah.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda sebesar 1 Miliar rupiah.
Baca Juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
Barang bukti yang diamankan.
Kasus narkotika dengan dasar LP/ 144 / K / V / 2021 / SPKT / Restro Bekasi Kota, Selasa tanggal 19 Mei 2021 tersebut ditangani oleh Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.tom
Editor : Redaksi