SURABAYA (Realita)- Dokter Gigi (drg) berinisial D akhirnya angkat bicara atas dirinya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan penggelapan oleh Arik Suryanto (48) warga Dukuh Kupang Gang Lebar. Menurut Dokter D laporan itu tidak sesuai fakta.
"Adiknya (almarhum Andri Wicaksono) Arik Suryanto sudah saya tolong carikan kerjaan, sekarang beliau meninggal, pihak keluarga menuntut saya yang macam-macam,"kata Dokter D saat dikonfirmasi melalui telp selulernya, Sabtu (17/9/2022).
Baca Juga: Siswa SMA Gloria Dipaksa Bersujud dan Menggonggong, Polrestabes Surabaya Lakukan Penyelidikan
Dokter D lantas menceritakan bahwa almarhum Andri Wicaksono adik dari Arik Suryanto bekerja di tempatnya mulai tahun 2008. Andri yang merupakan tamatan SMP ini lantas disekolahkan untuk kejar paket C. Bahkan Andri dikursuskan les komputer dan bahasa Inggris agar bisa bekerja di kliniknya.
Setelah Andri meninggal dunia karena sakit lanjut Dokter D. Ia mengutarakan ke keluarganya saat Andri masih hidup, ia meminjam uang sebesar Rp 300 juta untuk beli tanah di Lamongan untuk dibuat usaha. Dengan perjanjian jika belum lunas hutangnya, sertifikat dan BPKB motornya yang dijaminkan tidak diberikan.
"Jadi almarhum ini kan punya hutang ke saya untuk mencicil tanah di Lamongan, dan itu ada bukti tertulisnya,"kata Dokter D.
Namun keluarga Andri Wicaksono tidak terima dan tetap minta barang-barang tersebut diberikan ke warisnya. Namun saat Dokter D ingin mengembalikan barang itu, keluarganya. Keluarganya malah minta lebih dengan alasan sudah habis banyak untuk pengurusan almarhum.
"Waris ini mintanya lebih dan saya dituduh menggelapkan barang-barang almarhum, padahal ini jaminan hutang. Saya gak akan ambil yang bukan hak saya,"kata Dokter D.
Dokter D juga menceritakan semasa hidupnya almarhum, bahwa pihak keluarga almarhum sering meminta uang ke almarhum dengan segala alasan. Bahkan Arik Suryanto (pelapor) sering diberi pekerjaan oleh Dokter D.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
"Adiknya ini sudah ikut saya 14 tahun, saya sudah mediasi baik-baik karena ini menyangkut orang yang sudah meninggal. Tapi keluarganya malah meminta lebih,"ungkap.
Sementara Teguh Suharto Utomo selaku kuasa hukum Dokter Gigi yang berinisial D saat dikonfirmasi mengatakan ada cerita yang disembunyikan almarhum Andri Wicaksono yang belum diungkap ke media. Bahwa Dokter D tidak pernah mendatangi tempat kos alamarhum Andri di Jalan Biliton no 8 Surabaya dan mengambil sejumlah barang, uang serta dokumen penting milik alamarhum Andri.
"Tidak, tidak pernah sama sekali dia mengambil dan mencurinya. Dokumen-Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan berukuran 220,5 m² di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan itu sengaja diserahkan almarhum Andri ke dokter D karena dijaminkan,"kata Teguh.
Teguh juga mengatakan, klienya mau memberikan jaminan itu ke keluarganya secara sukarela karena belas kasihan. Tapi nyantanya pihak keluarga mintanya lebih.
Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
"Apalagi pihak keluarga sudah menuduh dan melaporakan ke polisi, ya klien kami akhirnya tidak jadi memberikan itu ke keluarganya,"katanya saat dikonfirmasi secara terpisah.
Untuk diketahui, kakak Almarhum Andri Wicaksono, Arik Suryanto (48) warga Dukuh Kupang Gang Lebar melaporkan dugaan penggelapan sejumlah uang, barang hingga dokumen penting milik almarhum adiknya di Polrestabes Surabaya.
Laporan terhadap dokter D dengan nomor LP-B/790/Vi/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWATIMUR tanggal 26 Juni 2022 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penggelapan sesuai Pasal 363 KUHP dan Pasal 372 KUHP.ys
Editor : Redaksi