Gelombang Penolakan Wakil Bupati Terus Digaungkan GMMM

MUARA ENIM (Realita) - Gelombang penolakan terus digaungkan oleh berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam GMMM (Gerakan Masyarakat Muara Enim Menggugat), Selasa (20/09/22). 

Sebelumnya telah beberapa aksi digelar oleh GMMM untuk menyuarakan penolakan terhadap pemilihan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan periode 2018-2023 yang telah digelar DPRD Kabupaten Muara Enim 6 September 2022 lalu.

Baca Juga: Berkat Bantuan PT SBS, Lapangan SMA 1 Muara Enim Memenuhi Standart

Di antaranya Mengerahkan masa ratusan untuk menyampaikan pernyataan sikap di gedung DPRD Muara Enim ditandatangani oleh ratusan masyarakat, Mendatangi kantor Staf Kepresidenan, Mendatangi kantor Ombudsman, juga menyebar beberapa spanduk dititik strategis kota Muara Enim dengan jargon #TetapMenolak.

Tidak cukup sampai disana, kemarin hari senin (19/9/22) GMMM kembali menggaungkan penolakannya dengan mendatangi kantor bupati Muara Enim untuk menyerahkan surat ke PJ bupati Muara Enim Kurniawan, AP, M.Si prihal pemeriksaan anggaran pilwabub yang telah dilaksanakan. 

Ada 10 point uraian dan 2 referensi surat yang disampaikan oleh GMMM sebagai pertimbangan untuk dilakukan pemeriksaan anggaran pilwabup diantaranya :

- Bahwa pendanaan pemilihan wakil bupati tersebut diambil dari mata anggaran lain yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim. Karena merupakan dana APBD maka harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan. Pengelolaan dimaksud mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 

- Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara : “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berkaitan dengan pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia". Berdasarkan ketentuan ini maka DPRD Cq. Pansus Pemilihan dilarang menggunakan anggaran untuk membiayai suatu kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD tahun berjalan. 

Baca Juga: Genap 42 Tahun, PTBA Makin Matang dari Segi Emosional, Pengalaman dan Kompetensi

- Bahwa dengan telah dilaksanakannya tahapan pemilihan dan anggaran yang digunakan bersumber dari APBD yang bukan peruntukannya adalah pelanggaran hukum maka kerugian yang ditimbulkan merupakan kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dalam hal ini Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, karena itu sudah seharusnya pihak-pihak yang terlibat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum. 

- Pelaksanaan pemilihan yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku dan merugikan keuangan negara/daerah tersebut, apabila terbukti dilakukan secara sah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau menguntungkan kelompok tertentu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Surat tersebut disambut baik oleh Pj sekda Kabupaten Muara Enim H. Riswandar, S.H.,M.H. diruang rapatnya. Dalam sedikit diskusi saat penyerahan surat, PJ sekda mengatakan selaku ASN, pihaknya akan bersikap Netral dan berpesan untuk tetap menjaga iklim kondusif.

"Kami selaku ASN bersikap netral menyikapi hal pilwabup ini, kami akan menampung semua apa yang menjadi keinginan masyarakat, baik dari pihak menolak ataupun mendukung pilwabup ini," ucap dia. 

Baca Juga: PT.SBS Serahkan Hibah Bantuan Peralatan 10 Unit HT ke Polres Muara Enim

Lanjutnya, "apa yang sudah disampaikan ini tentunya akan kami pelajari dan dirapatkan bersama".

"Kami harap semua pihak dapat menahan diri, dan tetap menjaga iklim kondusif yang sudah ada ini, mari sama sama kita jaga kondusifitas Muara Enim yang kita cintai ini," Imbuhnya. 

"Percayalah kita manusia hanya bisa berusaha yang terbaik, keputusan mutlak tertinggi ada di tangan Allah SWT. Semua terjadi pasti karena Takdir Allah SWT," tutupnya. Per

Editor : Redaksi

Berita Terbaru