PONOROGO (Realita)- Batal merilis sanksi dan identitas pelaku percaloan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru tahun 2021. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko akhirnya angkat suara terkait pembatalan penjatuhan sanksi yang awalnya akan dilakukan, Senin (19/09/2022) kemarin itu.
Sugiri berdalih, urung dilakukannya pemberian sanksi terhadap terduga pelaku percaloan, lantaran pihaknya belum selesai melalukan kajian dan penandatanganan sanksi yang akan diberikan.
" Hari ini baru tanda tangan, besok (Rabu, 21/09/2022) baru saya umumkan," ujarnya, Selasa (20/09/2022).
Sugiri mengungkapkan, sanksi sedang hingga tegas akan dijatuhkan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun P3K yang ikut terlibat dalam praktik haram ini.
" Beberapa nama besok akan kami sampaikan ke teman-teman. Hal-hal ini tidak terulang kembali untuk efek jera," ujarnya.
Sugiri menepis adanya keterlibatan ASN eselon II dalam kasus ini. Namun ia membenarkan otak praktik percaloan ini dilakukan oleh pensiunan ASN eselon III.
" Eselon 2 tidak ada. Pensiun tugasnya mengembalikan ijazah aba-aba ku 3 bulan," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Sugiri mengaku telah mengantongi indentitas terduga pelaku percaloan P3K sejak menerima hasil investigasi Timsus Pemkab. Diduga praktik haram ini meliputi ASN eselon II, eselon III, pensiunan eselon III, dan Guru P3K. znl
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-12777-baru-teken-sk-sanksi-calo-rekrutmen-p3k-ponorogo-besok-baru-dijatuhkan