PERSAJA Kejari Depok Polisikan Alvin Lim Terkait Konten Kejaksaan Sarang Mafia

DEPOK (Realita) - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) pada Kejaksaan Negeri (Kejari)  Depok melaporkan video viral Alvin Lim terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI dengan melanggar Undang-Undang ITE.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor /B/2230/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK. PERSAJA Kejari Depok telah melaporkan ke pihak kepolisian per tanggal 21 September 2022.

Baca Juga: Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Diadili

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio S.H.,M.H mengatakan pihaknya melaporkan Alvin Lim lantaran terlapor dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di Kanal YouTube Quotient TV yang berisi narasi penghinaan terhadap intitusi kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum.

"Kita mengetahui dari media sosial tentang ucapan dari terlapor yang isinya dianggap telah menghina atau menyatakan berita tidak benar terkait institusi kejaksaan. Dalam hal ini informasi tersebut disebarkan dan dapat di akses masyarakat umum, sedangkan informasi tersebut belum tentu benar atau validitas informasi yang disampaikan," ucap Andi Rio kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja Dkk, Usman Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Menurut Andi Rio, dalam isi narasi yang dinyatakan Alvin Lim tidak berbicara oknum melainkan menyebut intitusi kejaksaan dengan perkataan "Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah".

"Atas dasar itu kami melaporkan saudara Alvin Lim. Selanjutnya perkara kita serahkan kepada penyidik di Polres Metro Depok untuk segera ditindak lanjuti," tegasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Wacanakan Hapus UU ITE: Pasal Karet, Merepotkan

Lebih lanjut, Andi Rio menambahkan mungkin bukan hanya pihaknya saja yang melaporkan, tetapi di kejari lain pun melakukan hal yang sama, sebab apa yang dinyatakan terlapor ini seolah menyamaratakan semua jaksa atau menuduh bahwa kejaksaan merupakan sarang mafia dan isinya sampah. Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru