JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja dari Kejaksaan Tinggi Belanda dan Reclassering Nederland (Nederlands Probation Service) di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu pada Kamis (22/09).
Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka berdiskusi berkenaan dengan proses penegakkan hukum di kedua negara.
Baca Juga: Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk
Rombongan disambut hangat oleh Kajati DKI Jakarta Dr. Reda Mantovani, Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Dr. R Narendra Jatna. Sedangkan tim delegasi Kejaksaan Tinggi Belanda dan Reclassering Nederland dipimpin oleh Wakajati Belanda Selatan Mrs. Monique Vinkesteijn dan Koordinator Kerjasama International Reclassering Nederland Mr. Raymond Swennenhuis.
Menurut Wakajati Belanda Selatan Mrs. Monique Vinkestijn, kunjungan kerja ini untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman sehubungan dengan penegakkan hukum dalam sistem peradilan pidana khususnya kejaksaan.
"Kami bersama 11 orang delegasi datang untuk berdiskusi terkait proses penegakan hukum di Indonesia termasuk menerapkan bagaimana pekerjaan sosial dalam sanksi pidana," ujar Monique.
Baca Juga: Penanganan Kasus Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran, Kejati DKI Dipertanyakan
Sedangkan Kajati DKI Jakarta Dr. Reda Mantovani menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Belanda dan Reclassering Nederland yang sudah melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua delegasi yang sudah datang berkunjung dan berdiskusi berkenaan dengan penegakkan hukum di Indonesia dan Belanda," Pungkas Reda.
Baca Juga: Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol Resmi Jabat Wakajati DKI Jakarta
Saat berdiskusi, Narendra sempat memberikan presentasi terkait sejarah sistem hukum Indonesia yang pada akhirnya membuat perbedaan antara sistem yang ada di Indonesia dan Belanda.
Di akhir acara, Narendra mengatakan bahwa forum diskusi dan tukar pengalaman itu adalah kegiatan yang bermanfaat dan akan menindaklanjuti di kedepannya agar mendapat manfaat yang lebih banyak lagi.hrd
Editor : Redaksi