JAKARTA- Hasnaeni “wanita emas” digendong tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Usai menjalani pemeriksaan, menggunakan rompi pink kejagung, Hasnaeni teriak meronta-ronta saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejagung.
Baca Juga: Tak Terlihat Papan Proyek, Pemeliharaan Kelurahan Kalitimbang Cibeber Menuai Sorotan
“Hari ini kami tambah tersangka-nya dua orang berdasarkan hasil pengembangan, setelah kemarin ditetapkan empat orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Hasnaeni jadi tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast bersama Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP).
Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) dengan dalih sedang mengerjakan pembangunan Tol Semarang V menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan wanita emas tersebut dengan dalih penambahan modal. “Adapun nilai pekerjaannya ditawarkan Rp341 miliar,” ujarnya.
Atas permintaan PT MMM itu, lanjut Kuntadi, PT WBP menyanggupi dan selanjutnya tersangka KJ selaku General Manager PT WBP membuat tagihan pembayaran (invoice) pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM.
Baca Juga: Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Rp 17,5 Miliar
“Atas tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetorkan uang senilai Rp16,844 miliar,” kata Kuntadi. Uang proyek fiktif itu kemudian digunakan Hasnaeni untuk kepentingan pribadi.
Kuntadi menjelaskan, penambahan dua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari penetapan empat tersangka sebelumnya. Dan satu tersangka ditetapkan malam ini. Sehingga total ada tujuh tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dan bagian dari tindak pidana korupsi PT WBP senilai Rp2,5 triliun. Penanganan perkara ini berhasil dikembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasari pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya kurang lebih Rp2 triliun.
Baca Juga: Wanita Emas Dituntut 7 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Rp 17 M ke Negara
Dalam perkara ini jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Tersangka ketujuh dengan inisial S akan diumumkan penetapan-nya malam ini.
Sebelumnya, Selasa (26/7/2022), Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp2,5 triliun.ini
Editor : Redaksi