Kakek Bejat Gauli Dua Cucunya Sekaligus hingga Melahirkan Bayi

BERAU - Nasib tragis menimpa gadis 16 tahun berinisial PT di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Dia yang ditinggal kedua orang tuanya sejak berusia 4 tahun justru diperkosa kakeknya, SL (64) hingga hamil dan melahirkan.

Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan ibu kandung PT telah meninggal dunia, sedangkan ayahnya sudah menikah lagi. Akibatnya PT dan adiknya yakni IL tinggal bersama pelaku.

Namun bukannya membesarkan dan menjaga kedua cucunya yang malang itu, pelaku SL justru menjadikan kedua cucunya sebagai budak seks. Pelaku SL mulai memperkosa korban PT sejak 2017 atau saat korban masih 11 tahun, sedangkan IL diperkosa sejak 2020 lalu.

"Iya dua korban adalah cucu dari pelaku. Menurut pengakuan korban yang sampai melahirkan itu dari 2017 dan terakhir Desember 2021. Untuk adiknya itu sejak 2020," ujar Iptu Suradi kepada detikcom, Sabtu (24/9).

"Pemerkosaan itu dilakukan di rumah pelaku sebab korban tinggal bersama pelaku sejak ditinggal ibu kandungnya dan ayah korban menikah lagi sejak usia korban 4 tahun dan adiknya berusia 2 tahun," katanya.

Menurut Suradi, terungkapnya kasus ini berawal saat korban PT menikah dengan seorang pria berusia 42 tahun pada Februari 2022. Namun korban PT melahirkan bayi saat usia pernikahannya baru sekitar 6 bulan.

Suradi mengatakan korban PT melahirkan tepatnya pada Sabtu (3/9). Saat itu korban tiba-tiba mengeluh sakit pada kandungannya kemudian melahirkan usai dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Soroti Kasus Perkosaan Kakek dan Ayah Kandung, Toni Fisher: Mana Pemerintah dan Dewan?

Suami korban yang merasa curiga dengan kelahiran istrinya kemudian menanyakan ke dokter dan mendapatkan jawaban bahwa istrinya melahirkan normal dengan usia kandungan 9 bulan.

"Atas kecurigaannya suami korban kemudian menanyakan ke korban, anak siapa ini, lalu dijawab oleh korban itu anak dari pembuatan kakeknya SL," kata Suradi.

Hingga pada 20 September, suami korban kemudian melaporkan tindakan bejat SL ke pihak berwajib. Di saat pelaporan itulah adik PT yakni IL juga mengaku menjadi korban pemerkosaan SL.

"Saat bersamaan adik korban (IL) juga saat saat di kantor polisi mengaku menjadi korban pemerkosaan dari kakeknya juga," ujarnya.

Usai menerima laporan tersebut polisi langsung meringkus SL di kediamannya. Kepada polisi SL mengakui perbuatannya. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka hingga dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam 15 tahun penjara.ik

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Satu Keluarga di Madiun, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Editor : Redaksi

Berita Terbaru