Cegah Korupsi di Lingkungan MA, Ini Kata Firli Bahuri

JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah-langkah sistemik untuk mencegah korupsi di lembaga peradilan.

Langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi pengurusan perkara di MA yang melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

Baca Juga: Mundur dari Ketua KPK, Firli: Saya Mohon Ampun pada Allah

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, setidaknya terdapat beberapa upaya yang bisa dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

"Kalau menurut saya ada beberapa langkah yang perlu diambil, di antaranya penerapan eksaminasi putusan, keterbukaan publik untuk pelaksanaan sidang kasasi dan PK, dan perekaman pelaksanaan sidang," kata Firli, Rabu (27/9), melalui pesan tertulis.

Eksaminasi putusan dapat dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal untuk menilai pertimbangan putusan hakim. Eksaminasi lebih dimaksudkan sebagai salah satu upaya kontrol, dan bukan untuk mengintervensi independensi hakim agung. 

Sedangkan keterbukaan publik dan perekaman pelaksanaan sidang bertujuan untuk mewujudkan proses persidangan yang lebih transparan. Meski diakui upaya ini sulit dilakukan dalam pengertian sidang yang sepenuhnya terbuka di MA, setidaknya terdapat bukti proses persidangan, terutama pada penyampaian memori kasasi dan kontra memori, juga pada sidang yang memerlukan pemeriksaan ulang saksi, ahli, atau JPU. 

Baca Juga: Tuduhan Firli Soal Kapolda Metro Jaya Mengancam, Dibantah Ketua KPK Nawawi

"Kemudian (langkah selanjutnya) mapping SDM dan rotasi pegawai," tambah Firli.

Langkah tersebut dipandang penting dalam rangka menciptakan keseimbangan dalam organisasi serta memperbaiki budaya kerja di MA. 

Firli meyakini manajemen SDM yang baik akan mengurangi potensi korupsi yang melibatkan pihak tertentu yang merasa punya pengaruh dalam organisasi. 

Baca Juga: Hendak Meliput Agenda Ketua KPK, 2 Jurnalis Diintimidasi, Dewan Pers Turun Gunung

"Mutasi orang-orang yang terlalu lama dan pecah kelompok-kelompoknya," tegas Firli.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka dugaan penerimaan suap penguruan perkara kasasi gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. KPK juga menangkap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu bersama beberapa orang lainnya dalam rangkaian OTT pada hari Rabu malam (21/9). Total 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru