Sidang Korupsi Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Terungkap Dijual ke PT Raksa

SURABAYA (Realita)- Ferri Jocom, mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (28/9/2022). Warga Bukit Palma Blok C3, Pakal, Surabaya ini didakwa atas kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya.

Saat membacakan surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah mengatakan, terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya yang diberi tugas sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya dengan sengaja menjual barang hasil (sitaan) penegakan peraturan daerah yang disimpan di Gudang Satpol PP Kota Surabaya di Jl Tanjungsari No 11-15 Surabaya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Macet, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Dijebloskan ke Penjara

 "Perbuatan terdakwa menjual barang hasil penegakan peraturan daerah dilakukan pada 17 Mei 2022 sampai dengan 23 Mei 2022," ujarnya.

Aksi terdakwa menjual barang sitaan dilakukan dengan modus operandi yakni penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) yang dimilikinya. Sehingga dengan wewenang tersebut dipergunakan untuk memperdaya dan menggerakkan orang lain baik itu bawahannya ataupun pihak ketiga.

"Bahwa terdakwa menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya," katanya.

Aksi terdakwa dilakukan dengan modus menyuruh saksi Sunadi alias Cak Sup, saksi Yateno alias Yatno, saksi Mohammad S Hanjaya alias Abah Yaya, dan saksi Slamet Sugianto alias Sugi untuk mencarikan pembeli.

"Dengan alasan pembersihan dan dilakukan pemasangan paving, sehingga barang sitaan yang berada di gudang Satpol PP akan dikeluarkan semua," terangnya.

Namun ternyata empat saksi tersebut gagal mendapatkan pembeli seperti yang diinginkan terdakwa. Kemudian terdakwa bertemu saksi Abdul Rahman dan menyepakati jual beli seharga Rp 500 juta untuk seluruh barang sitaan yang berada di gudang Satpol PP.

"Atas dasar kesepakatan tersebut saksi Abdul Rahman memilah dan mengangkut besi-besi dengan menggunakan dua truk, yang kemudian dijual ke PT Raksa dengan harga Rp 45 juta," beber JPU Nur Rachmansyah.

Baca Juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal 10 huruf a, pasal 10 huruf b jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cilegon dalam

Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan bakal mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. Eksepsi diajukan lantaran terdakwa merasa surat dakwaan tersebut tidak menjelaskan rangkaian peristiwa hukum dengan runtun.

Usai sidang, Abdurrahman Saleh, kuasa hukum terdakwa melihat ada kejanggalan dalam perkara ini. "Dakwan itu pasal 10 huruf a, pasal 10 huruf b jo pasal 15. Pasal 10 adalah menggelapkan, jadi kalau ada peristiwa hukum seperti itu kan tidak satu orang," katanya kepada wartawan.

Abdurrahman menjelaskan, dalam peristiwa pidana umum, jika terdakwa didakwa pasal penggelapan, maka pembelinya bisa dikenakan pidana yakni sebagai penadah.

Baca Juga: Suami Maia Estianty Mengelak Berikan Uang kepada Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta

"Apalagi ini dalam tindak pidana korupsi, kenapa pembeli barang hasil penggelapan kok masih berkeliaran," keluhnya.

Selain itu, Abdurrahman menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya setengah hati. Karena menurutnya, peristiwa hukum pidana harus berangkai dan runtun, ada peran, ada turut serta dan pemerserta.

"Apalagi pasalnya 10 dan 15 ini kan percobaan dari undang-undang korupsi. Berartikan coba-coba. Kenapa percobaan? karena yang didakwakan itu setengah hati. Harusnya ini ada pelaku yang menjualkan dan pembeli, kenapa itu dibiarkan," ungkapnya.

Kejanggalan lainnya, kata Abdurrahman, PT Raksa yang membeli barang-barang dari hasil sitaan Satpol PP yang dijual oleh terdakwa justru tidak dijadikan tersangka. "Ini menjadi pertanyaan besar," pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru