Dalam Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Umumkan 6 Tersangka

JAKARTA (Realita)- Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan ada enam tersangka dugaan tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

Keenam tersangka diantaranya: berinisial AHL (Dirut PT LIB), AH (Ketua Panitia Pertandingan), SS (Security Officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

Baca Juga: Dua Polisi Divonis Bebas, Orangtua Korban Tragedi Kanjuruhan Pasrahkan pada Hakim

"Berdasarkan gelar dan alat bukti awal yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 (enam)  orang tersangka," ujar Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers didepan awak media, Kamis (6/10/2022).

Listyo Sigit menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata. 

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kakek Warji Pilih Fokus Doakan Almarhum Cucunya

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini. 

"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ungkapnya.

Baca Juga: Suami dan Anak Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Elmiati: Saya Ikhlas

Masih lanjut keterangannya, adapun untuk proses penyidikan, tim sudah beberapa saksi.

"Kita sudah periksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban,"pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru