Baca Juga: Oknum Polisi Halut Diduga Aniaya Istri, Laporan Tak Kunjung Diproses
SURABAYA (Realita)- Samuel (67) tahun, warga Wiyung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya usai dituduh menelantarkan istrinya pada Juli 2022 lalu. Padahal, Samuel mengklaim jika selama ini dirinya masih memberi nafkah.
Yafet Kurniawan, selaku kuasa Hukum Samuel mengatakan jika kliennya juga masih memberikan uang bulanan sebesar 10 juta untuk istrinya tersebut. Namun, selalu dikembalikan oleh istrinya hingga sekarang akun bank pihak istri telah ditutup. Padahal, untuk nafkah, Samuel mengklaim siap memberikan uang sesuai kemampuan Samuel.
"Pak Samuel yang bekerja sedangkan istri mengurus rumah tangga, bahkan anaknya pun disekolahkan sampai S2 di Amerika, dan Pak Samuel tetap bertanggungjawab kepada istrinya ia transfer 11 kali dan tiap bulannya memberikan uang secara tunai kepada istrinya sesuai permintaan istrinya antara 3 sampai 5 juta per bulan dan membayar kebutuhan tagihan-tagihan keperluan rumah tangga. Mereka suami istri punya banyak aset harta kekayaan, bagaimana bisa dikatakan sebagai terlantar ?," Rumah mereka di Dian Istana saja harga jualnya sekitar 10 milliar, Ujar Yafet, Sabtu (08/10/2022).
Yafet menambahkan, jika kliennya pada bulan Mei 2022 sudah memberikan uang sejumlah 963 juta kepada istrinya, namun di Laporkan dalam LP/B/965/VIII/2022/SPKT/ Polrestabes Surabaya pada tanggal 27 Agustus 2022. Samuel dan istrinya belum bercerai sehingga uang 963 Juta bukanlah uang pembagian harta gono gini., diantara mereka tidak ada perjanjian pisah harta, sehingga uang yg diberikan sejumlah 963 juta tersebut merupakan juga uang Samuel. Selain itu, Samuel masih bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rumah tangga mulai, listrik, PDAM dan kebutuhan lainnya sampai sekarang.
"Jelas uang 963 juta tersebut pemberian suaminya. Istri tinggal di rumah mewah dan setiap keperluan rumah tangga Samuel sebagai suami tidak pernah absen membayar tagihan Kebutuhan Rumah tangga mulai listrik, PDAM, telpon, WiFi, iuran perumahan, pajak mobil istri, pajak PBB dan asuransi kesehatan dibayar klien saya bapak Samuel," imbuh Yafet.
Yafet mengatakan jika kliennya pernah di konseling bersama dengan penyidik unit PPA. Namun, dalam konseling tersebut, Samuel tidak dipertemukan dengan istrinya. Selain itu, penyidik seperti mewakili istri Samuel dan meminta untuk pencabutan tuntutan perceraian dan segera membagi harta. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Samuel karena hartanya akan diwariskan kepada anak-anaknya.
Sementara Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo. Lewat panggilan telepon, Wardi menjelaskan jika pihaknya sudah beberapa kali memberikan konseling kepada dua belah pihak namun selalu gagal. Terkait uang yang ditransfer 11 kali, Wardi mengatakan jika uang tersebut dikirim setelah pelaporan terhadap Samuel.
"Itu kan 11 kali bulan September kemarin. Di transfer terus dikembalikan istrinya begitu terus sampai 11 kali," ujar Wardi.
Wardi juga mengomentari terkait uang 963 Juta yang diberikan Samuel kepada istrinya adalah hasil penjualan rumah. Bukan ganti rugi akibat ditelantarkan mulai tahun 2020 lalu.
"Uang 963 juta itu kan hasil jual rumah harta berdua yang diklaim pihak Samuel sebagai ganti rugi mas. Kan gabisa begitu wong rumah itu harta bersama," pungkas Wardi.ys
Editor : Redaksi