MADIUN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengapreasiasi gerak cepat tim Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang berhasil menangkap dua tersangka pelaku klaim fiktif manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kasus ini berawal dari dua laporan BPJAMSOSTEK terkait dugaan manipulasi data kependudukan dan pemalsuan dokumen persyaratan klaim yang dilakukan oleh masing-masing pelaku.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama
"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Tim Krimsus Polda Jatim atas kasus ini, karena tidak membutuhkan waktu lama sejak kami membuat laporan, para pelaku sudah bisa tertangkap," ungkap Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun.
Menurut keterangan dari Polda Jatim, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka berinisial DS ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah, sementara tersangka berinisial AH alias CAH dibekuk di rumahnya di Sidoarjo, Jawa Timur. Kedua tersangka kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Modus operasi yang digunakan tersangka DS adalah dengan memalsukan biodata dan foto pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang dijadikan sebagai persyaratan untuk pengajuan klaim JHT.
Atas perbuatannya tersebut, DS dijerat pasal 94 jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 378 KUHP.
Baca Juga: Road Show di Kota Batu, Bidhumas Polda Jatim Ajak Awak Media Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai
Sementara tersangka AH alias CAH diduga telah memalsukan dokumen persyaratan klaim JKM yang dilakukan di beberapa cabang BPJAMSOSTEK di wilayah Jawa Timur. Setelah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, Polda Jatim telah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.
Oni menegaskan, BPJAMSOSTEK akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas seluruh pihak yang melakukan kecurangan maupun tindak pidana yang dapat merugikan peserta BPJAMSOSTEK.
"Kami terus berupaya untuk menjaga amanah dari para pekerja. Ini merupakan bukti komitmen BPJAMSOSTEK untuk memastikan bahwa seluruh manfaat yang kami berikan diterima oleh orang yang berhak. Kami juga akan terus meningkatkan sistem keamanan sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi," kata Oni.
Baca Juga: Apel Baret Merah, BPJS Ketenagakerjaan Santuni Sejumlah Pengurus RT di Ponorogo
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Madiun Zakiah mengatakan, layanan digital BPJAMSOSTEK yang sangat diperlukan oleh peserta BPJAMSOSTEK salah satunya adalah Jamsostek Mobil (JMO). JMO adalah aplikasi yang digunakan peserta BPJAMSOSTEK untuk mengakses beberapa layanan, mulai dari cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, simulasi hari tua, hingga proses klaim JHT.
"Dengan demikian tentunya kemudahan layanan yang kami berikan akan melalui verifikasi yang sangat ketat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kami inginkan. Tentunya atas kebenaran data peserta sangat kami utamakan, agar orang yang tidak memiliki kepentingan terkait kepesertaan BPJAMSOSTEK tidak akan menyalahgunakan layanan digital BPJAMSOSTEK," kata Zakiah, Jumat (14/10/2022).
"Perlu kami tegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pemalsuan data peserta pastinya akan berhadapan dengan pihak terkait dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Zakiah. gan
Editor : Redaksi