JAKARTA- Empat anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Keempat anggota Polri ini ditahan secara terpisah dengan Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Di luar Irjen TM (Teddy Minahasa), empat tersangka yang kemarin kami tampilkan di Polres Metro Jakarta Pusat itu jadi tersangka dan tahanan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga: Tak Menyerah usai Banding Ditolak, Teddy Minahasa Ajukan Kasasi
Dia mengatakan, empat anggota Polri ini akan menjalani sidang kode etik terkait keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Namun Zulpan masih belum mengetahui kapan jadwal sidang kode etik dan profesi polisi (KEPP) tersebut.
Zulpan mengatakan, keempat anggota Polri itu masih menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus tersebut sambil menunggu jadwal sidang etik.
Untuk Irjen Pol Teddy Minahasa sendiri saat ini masih berada dalam penempatan khusus pihak Propam Polri. Sehingga Teddy berada terpisah dengan empat tersangka anggota Polri tersebut.
Baca Juga: Hari Ini, Teddy Minahasa Divonis
“Kemarin kami tampilkan mereka bahwa yang kami amankan itu semuanya sudah kami tahan. Saat ini berada di PMJ kecuali Irjen TM yang memang berada di Mabes Polri dalam rangka patsus kaitannya dengan penanganan oleh Divisi Propam Mabes Polri,” tandas Zulpan.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Lima di antaranya merupakan anggota kepolisian termasuk Irjen Teddy Minahasa.
Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa diduga menjadi pengendali peredaran sabu-sabu tersebut saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Baca Juga: Teddy Minahasa Berinisiatif Serahkan CCTV Rumahnya
Empat anggota Polri tersebut adalah AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Di sisi lain, enam tersangka lainnya ialah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.in
Editor : Redaksi