Hendak Tawuran, Enam Pelajar Digelandang Polisi ke Mapolres

BEKASI (Realita)- Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan enam  anak usia pelajar yang diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Jalan Ratna, Jatiasih Bekasi Kota, Selasa dinihari (18/10/22).

Ke empat remaja disita empat buah senjata tajam jenis celurit dan dua stik golf yang disinyalir akan digunakan dalam aksi tawuran.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Daftar G, Humas: 44 TKP

"Mereka tertangkap oleh tim perintis presisi sekitar pukul 1.30 WIB. Ketika tim patroli perintis presisi mendapatkan informasi akan ada tawuran di jalan ratna, Jatiasih. Kita berhasil amankan sejumlah senjata tajam yang digunakan adik-adik untuk tawuran, berikut juga yang memiliki benda tersebut, ada juga yang kabur," ujar Kombes Hengki Kapolres Metro Bekasi Kota.

Para remaja yang berhasil diamankan  petugas, ada dua remaja putri yang putus sekolah. Lima remaja akan diminta membuat surat pernyataan didampingi orang tuanya.

"Kita buat surat pernyataan mereka, kalau yang ada barang buktinya akan kita proses secara hukum," tegasnya. 

Baca Juga: Aksi Duel Satu Lawan Satu Siswa SD Negeri Viral

Masih keterangan Hengki, diakui mereka yang membawa senjata tajam, barang tersebut didapatkan dengan membeli dari seseorang.

Cilegon dalam

Kapolres juga mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak remaja untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya.

"Ini yang memprihatinkan hanya melalui instagram. Ini efek negatifnya canggihnya teknologi banyak juga dari sisi negatifnya, makanya pesan saya kepada seluruh orang tua, rajin-rajinlah melakukan pengecekan hp anak-anaknya agar tidak disalahgunakan," ucapnya. 

Baca Juga: Remaja Berkelahi di Jalan Sirampog-Bumiayu, Jadi Tontonan dan Direkam 

Kegiatan-kegiatan kita di sekolah-sekolah sudah kita dilakukan secara continue, ada Deklarasi Anti Tawuran, Kita Ceramah tentang Bahaya narkoba, Bahaya Miras," ungkapnya. 

Bagi mereka yang kedapatan membawa senjata tajam akan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru