SURABAYA (Realita)- Oknum Advokat RM Hendro Kasiono terdakwa suap terhadap hakim Itong Isnaini Hidayat dengan perantara panitera pengganti (PP) Muhammad Hamdan (berkas terpisah) divonis 4 tahun penjara. Selain hukuman badan terdakwa RM Hendro Kasiono diwajibkan membayar Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Tongani terdakwa RM. Hendro Kasiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Baca Juga: KPK Tangkap 10 Orang Dalam OTT di Sidoarjo, Jawa Timur
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan,"tegas hakim Tongani saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (18/10/2022).
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Harsono Nyoto belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Baca Juga: Nasdem Harap Penangkapan Bupati Labuhanbatu Tak Bernuansa Politis
Vonis ini senada dengan tuntunan JPU dari KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa RM. Hendro Kasiono pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU KPK terungkap, Terdakwa Hendro Kasiono selaku Advokat dalam Perkara Perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby, pada waktu antara bulan September 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022.
Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Ditangkap KPK
Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi sejumlah uang kepada Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Mohamad Hamdan selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya keseluruhan sebesar Rp450.000.000,00 terkait pengurusan perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.ys
Editor : Redaksi