Klaim BPJS Ketenagakerjaan Palsu, Daniel Santoso Dituntut 1 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Daniel Santoso, terdakwa kasus klaim BPJS Ketenagakerjaan palsu dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan, SH. MH dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan terdakwa Daniel Santo terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana sesuai dalam Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Daniel Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun,"kata Sabetania diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/10/2022).

Untuk diketahui, Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Tanggal 1 Juli 2021, bagian pelayanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Surabaya melalui system portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id menerima pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari seseorang yang mengaku bernama Dedi Rusdianto.

Pengajuan klaim itupun diproses dengan layanan tanpa kontak fisik yakni secara online yang merupakan sistim layanan pengajuan klaim JHT melalui media elektronik berbasis web. Proses dan wawancaranya pun dilakukan tanpa kedatangan peserta ke kantor cabang.

Setelah dokumen diunggah, tanggal 2 Juli 2022 bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menjadwalkan untuk melakukan wawancara melalui video call terhadap orang yang mengaku bernama Dedi Rusdianto tersebut.

Pihak dari BPJS yang melakukan wawancara adalah Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Anita Ardhiana S. Farm, Apt.

Setelah melakukan wawancara dengan orang yang bernama Dedi Rusdianto yang tidak lain adalah terdakwa Daniel Santoso selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen kepada pemohon yang mengaku bernama Dedi Rusdianto dengan cara dokumen diunggah atau ditunjukkan dalam video call.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Pada saat pelaksanaan video call Anita Ardhiana pun mengajukan beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh pemohon. Pertanyaan itu antara lain nama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama ibu kandung, tanggal lahir peserta, nama perusahaan tempat bekerja untuk dipadankan dengan dokumen yang diunggah.

Cilegon dalam

Tanggal 5 Juli 2021 Anita Ardhiana juga melakukan pemotretan atau screenshoot wajah untuk sebelum memproses pembayaran klaim JHT atas nama Dedi Rusdianto dengan cara mentransfer ke rekening BRI nomor 112301010776501 uang sejumlah Rp. 47.769.090.

Terdakwa Daniel Santoso yang mengaku sebagai Dedi Rusdianto pada saat melakukan klaim BPJS menyerahkan kelengkapan dokumen berupa KTP atas nama Dedi Rusdianto, Kartu Peserta Jaminan Pensiun 3578 1222 0880 0001 atas nama Dedi Rusdianto, Kartu Keluarga Nomor 3578121402110011 dengan Kepala Keluarga atas nama Dedi Rusdianto, Surat Keterangan Nomor : 031/Sket/Per/V/2021, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk atas nama Dedi Rusdianto tanggal 31 Mei 2021 dan Surat Pendaftaran Peserta Keluar Nomor : 88/Pers/SK/V/2021, PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk.

Celakanya, Tanggal 19 Agustus 2021, peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Dedi Rusdianto asli mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Surabaya untuk melakukan komplain, sebab saat melakukan pengajuan klaim JHT di portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id saldo miliknya sudah nol.

Baca Juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya

Tanggal 24 Agustus 2021 saksi Dhyah Swasti Kusumawardhani selaku Kepala Cabang pun melakukan investigasi dengan jalan melakukan pemanggilan kepada Dedi Rusdianto untuk melakukan konfirmasi terkait dokumen dari Dedi Rusdiantio dan berdasarkan system BPJS sudah ada yang mengajukan klaim JHT dengan menggunakan dokumen milik Dedi Rusdianto, namun untuk fotonya berbeda..

Kacab Dhyah Swasti Kusumawardhani lantas menunjukkan foto screenshot dan foto selfi wajah orang yang telah melakukan klaim pada tanggal 1 Juli 2021 dan diwawancarai pada tanggal 2 Juli 2021.

Setelah diteliti ternyata ada perbedaan antara lain pada foto selfi wajah, foto wajah di KTP, nomor Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Salim Ivomas Pratama yang ditanda tangani oleh saksi Revo Resandi dan pada saat dilakukan klarifikasi terhadap Revo Resandi selaku HR Manager PT. Salim Ivomas Pratama , Tbk. didapatkan hasil bahwa surat yang dikeluarkan oleh PT. Salim Ivomas Pratama , Tbk. yang digunakan pada saat klaim JHT tanggal 1 Juli 2019 bukan merupakan dokumen atau produk yang dikeluarkan oleh PT. Salim Ivomas Pratama , Tbk.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Surabaya  mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 47.769.090.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru