Kejaksaan Tinggi Jatim Terima Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Tinggi Jatim menerima berkas perkara tragedi di stadion Kanjuruhan Malang dari Polda Jatim, Selasa (25/10/2022). Dalam pelimpahan tersebut ada tiga berkas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman, SH. MH dalam rilisnya menjelaskan ada enam tersangka, antaranya berinisial  AHL dari PT.LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Empat Bos Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Jadi DPO, Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi

Tersangka SS dan AH dari Panpel  disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Didakwa Penyekapan, Danny Indarto: Saya Hanya Menyuruh Jaga Rumah, Bukan Menyekap

Tersangka WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Baca Juga: Ini Prestasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Sepanjang Tahun 2023

"Untuk meniliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 (lima belas) Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 (empat belas) hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk  untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,"Fathur Rohman dalam rilis resminya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ketua Klub Jurnalistik Tewas Dibom s

BALOCHSTAN- Presiden Khuzdar Press Club (KPC) Maulana Muhammad Siddique Mengal termasuk di antara tiga orang yang tewas dan setidaknya lima lainnya terluka …