Sutiaji Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal dan Ingatkan Dampaknya bagi Kesehatan

KOTA MALANG (Realita)- Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengajak peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Hal itu disampaikan saat membuka acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diselenggarakan Satpol PP Kota Malang di Savana Hotel, Selasa (25/10/2022). 

"Dalam pemberantasan rokok ilegal, dibutuhkan peran aktif masyarakat. Dengan cara, tidak membeli rokok ilegal, tidak membuat atau tidak mengedarkannya. Masyarakat harus melakukan pengawasan, kalau bisa melaporkan," ujar Wali Kota Malang. 

Baca Juga: Sambut Kepemimpinan Presiden Baru, Pj Wali Kota Iwan: Kota Malang Siap Mendukung Kebijakan Pusat

Dijelaskan juga olehnya, mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Diantaranya, rokok polosan tanpa pita cukai, rokok menggunakan cukai palsu, rokok dengan menggunakan pita cukai bekas, rokok yang menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan tidak sesuai jenis dan golongannya. 

Tak hanya itu, Sutiaji mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya mengonsumsi rokok ilegal. Karena, rokok ilegal tidak jelas kandungannya. 

Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dijelaskan terkait pemanfaatan DBHCHT bagi masyarakat. Tahun Anggaran 2022, alokasi DBHCHT Kota Malang sekitar Rp 36.142.163.000. Dana tersebut, harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui penyerapan OPD.

"Peruntukan DBHCHT ini sudah jelas. Sebanyak 40 persen untuk bidang kesehatan melalui pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat. Ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan. Sedangkan yang 10 persen, di bidang penegakan hukum dan  50 persennya diperuntukkan di bidang kesejahteraan masyarakat," terang Sutiaji. 

Diterangkannya, sebanyak 50 persen untuk bidang kesejahteraan sosial tersebut, peruntukannya seperti untuk bantuan modal, pelatihan ketrampilan hingga bantuan langsung tunai yang dilaksanakan Dinas Sosial dan Dinas Kopindag. 

 

Dalam pelaksanaan penggunaan DBHCHT ini, Sutiaji mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan sejumlah pihak, termasuk pengawasannya. Agar semua bisa terlaksana dengan baik dan sebagaimana yang diharapkan. "Dalam pelaksanaannya, kami selalu melibatkan pihak lain untuk pengawasan. Mulai kejaksaan dan kepolisian termasuk dari Bea Cukai, untuk mengawal pelaksanaan ini," kata dia. 

 

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini selain untuk menambah pendapatan juga untuk pengendalian kesehatan. Karena dengan adanya pengurusan pita cukai, akan diketahui kadar nikotinnya. 

 

Menurutnya, dengan memberantas peredaran rokok ilegal, selain pengendalian pendapatan kepada pemerintah, juga untuk pengendalian kesehatan kepada masyarakat. 

Baca Juga: Sukseskan Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Malang Ajak Petakan dan Redam Potensi Kerawanan

Terkait dengan produsen rokok ilegal di Kota Malang, ia mengaku selama ini belum ada. Pihaknya hanya mendapatkan penjualnya yang rata-rata mendapat kiriman dari luar daerah. 

Cilegon dalam

"Untuk produsen sementara belum ada. Namun peredarannya ada. Rata-rata yang menjual dapat kiriman dari luar daerah. Di wilayah Kedungkandang ada 19 titik yang kami curigai. Diantaranya, sudah dilakukan penindakan dan sebagian lainnya masih dalam pemantauan. Biasanya, yang menjual adalah warung-warung kecil di pasar tradisional," ujarnya.

 

Heru menegaskan, pagi siapa saja meskipun hanya menjual rokok ilegal, tetap bisa dikenakan tindak pidana. "Untuk yang menjual rokok ilegal, akan kami sanki dengan penyitaan dan proses pidananya dari Bea Cukai. Kami akan terus mengawasi dan memberantas rokok ilegal di Kota Malang," tegas Heru. 

 

Sementara, Pejabat Fungsional sekaligus Pengawas Bea Cukai KPBBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) tipe Madya  Malang, Guntur Setiono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini sebagai salah satu bentuk penyerapan DBHCHT 2022 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Malang dengan menggandeng Bea Cukai sebagai salah satu nara sumber. 

Baca Juga: Raih Penghargaan dari Kemenpan RB, Pj Wali Kota Apresiasi Pemerataan Layanan Pendidikan di Kota Malang

 

Ia mengatakan, pelanggaran terkait rokok ilegal, setiap tahun dipastikan ada dan skala pelanggarannya juga ada. Walaupun setiap tahun telah dilakukan gempur dengan berbagai macam operasi.

 

Seperti yang baru diselesaikan tanggal 15 Oktober kemarin, yakni operasi gempur rokok ilegal yang kedua di tahun 2022, hasilnya itu sangat memuaskan," ungkap Guntur. 

Melalui sosialisasi ini, pihaknya yakin akan sangat besar manfaatnya dalam memberantas rokok ilegal. Namun, kata Guntur, hal yang perlu diperhatikan adalah adanya keinginan dari masyarakat sendiri untuk menjauhi rokok ilegal itu. 

"Kalau misalnya masyarakat masih banyak yang mengkonsumsi rokok ilegal, ya akan tidak maksimal sosialisasi ini. Kebetulan yang dilakukan penindakan itu 100 persen adalah laporan dari masyarakat," tandasnya.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru