SURABAYA (Realita)- Tan Irwan, terdakwa perkara penipuan bisnis bahan bakar kapal divonis 2 tahun 9 bulan penjara. Tan dinyatakan terbukti menipu korbannya Soetijono hingga mengalami kerugian Rp 9,3 miliar.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai hakim I Made Subagia terdakwa Tan Irwan dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap Soetijono sebesar Rp 9,3 miliar dan terbukti melanggar pasal pasal 378 KUHP.
Baca Juga: Perkara Dugaan Penggelapan Jabatan di CV MMA, Saksi Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Tan Irwan selama 2 tahun 9 bulan,"kata hakim Made di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/10/2022).
Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perberbuatnya. Hal yang meringankan terdakwa sopan selama dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.
Atas putusan ini, Michael Harianto selaku penasihat hukum terdakwa Tan Irwan belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Hal senada juga dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya. "Pikir-pikir yang mulia,"kata jaksa Darwis.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Putusan ini lebih ringan 3 bulan dari tuntunan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Tan Irwan selama 3 tahun penjara.
Untuk diketahu dalam surat dakwaan disebutkan, perkara penipuan ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan Soetijono pada 2007. Saat itu, terdakwa mengaku punya usaha pelayaran angkutan kapal dengan nama PT Asia Mandiri Lines dan PT Asia Mandiri Palu Prima.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Terdakwa kemudian menawarkan kerjasama usaha pengisian bahan bakar kapal dengan menyertakan modal. Ketika itu terdakwa menjanjikan Soetijono keuntungan sebesar 2 persen perbulan. Untuk menyakinkan Soetijono, terdakwa menyerahkan cek BG Bank atas nama PT Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada Soetijono. Kemudian Soetijono menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 9,3 miliar kepada terdakwa dalam bentuk BG Bank Maspion atas nama Soetijono.
Namun setelah terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga kepada Soetijono. Bahkan saat dicairkan, 10 cek BG yang diberikan terdakwa ternyata tidak ada dananya. Pihak bank menyebut bahwa rekening cek BG telah ditutup.ys
Editor : Redaksi