BANDAR LAMPUNG (Realita)- Fiter (32) Kecewa pada petugas Polresta Bandar Lampung. Pasalnya, laporannya Nomor : LP/B/2378/X/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG POLDA LAMPUNG, tanggal 23 Oktober 2021, mengenai perkara tipu gelap yang dilakukan oleh oknum pengacara di Bandar Lampung, belum ada progress berarti.
"Meski sudah berjalan selama setahun, namun terlapor belum juga ditahan, padahal sudah terbit surat SPDP tertanggal 7 Juni 2022 dan sudah diterima oleh Kejari Bandar Lampung dan sudah ditetapkan status tersangka akan perkara tersebut" jelas Fiter, setelah selesai diperiksa untuk BAP tambahan, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, ternyata Dipicu Arisan Online
Fiter tampak didampingi kuasa hukumnya, Adiwidya Hunandika, SH, dari Kantor Hukum Yunizar (BE-i) Law Firm.
"Kami juga sudah melaporkan hal tersebut secara tertulis pada Wasidik Propam Polda Lampung, namun hari ini klien kami di periksa oleh penyidik di Polresta Bandar Lampung, katanya untuk BAP tambahan," ujar Adiwidya Hunandika,SH.
Baca Juga: Polsekta Teluk Betung Utara Gandeng Yunizar (BE-i) Law Firm Laksanakan Vaksin Booster
"Kami berharap Karena penetapan tersangka sudah terbit, apalagi laporan perkara tipu gelap pasal 372/378 ini sudah berulang tahun alias 1 tahun, segeralah pelaku ditahan," tambah Adiwidya.
"Sebab Kami masih yakin di negeri ini masih berlaku kesamaan kedudukan di mata hukum, jadi tidak ada yg kebal hukum" tegas Adi lagi.
Baca Juga: PBH Peradi Sidoarjo Rayakan Ultah ke-5 secara Sederhana
"Semoga Kapolri sudah menerima tembusan Surat Laporan yang kami buat," tutup Adi di akhir wawancara.ria
Editor : Redaksi