BEKASI (Realita)- IL seorang korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual menunjuk Kuasa Hukum dari Kantor Anthony Andhika Law Firm yang terdiri dari 11 advocate. Kemudian Tim PH korban mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk melaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan fitnah yang disinyalir dilakukan oleh oknum pengacara berinisial IDH.
Tim Penasehat Hukum langsung melaporkan di Mapolres Metro Bekasi Kota dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2.110/XI/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2024.
Baca Juga: Laporan Sudah Setahun, Oknum Pengacara di Bandar Lampung Belum Ditangkap
Yogi Pajar Suprayogi salah satu dari Tim Penasehat Hukum IL menceritakan peristiwa tersebut, berawal pada tanggal 21 November 2024 korban sedang berada dikediamannya wilayah Kota Bekasi dan baru mengetahui bahwa terduga pelaku menyerang kehormatan atau nama baiknya dan fitnah di salah satu media massa dengan cara menyebutkan nama lengkap korban dan tuduhan bahwa korban melakukan 'perbuatan tindak pidana dan terduga pelaku juga membuat justifikasi.
"Tuduhan bahwa korban telah membuat skenario kotor, busuk dan keji. Sangat bermuatan politis, " ujarnya.
Padahal faktanya sampai dengan saat ini tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan korban melakukan tindak pidana tersebut. Selain itu terlapor menyebarkan hasil laporan polisi dari Bareskrim Mabes Polri yang dibuatnya tentang peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman dan dugaan tindak pidana pemerasan yang belum tentu kebenarannya," sambung keterangannya.
"Pada laporan polisi tersebut yang ditunjukan di media elektronik terbaca dengan jelas nama lengkap korban, bahwa berdasarkan Ketentuan UU tentang data pribadi korban memiliki privasi dan korban memiliki hak untuk melakukan pembelaan sebagai terlapor dihadapan penegak hukum untuk membuktikan tuduhan tersebut tidak benar, karena masih perlu diuji dan perlu dibuktikan kebenarannya di Pengadilan," ungkap Yogi.
Oleh karenanya, IL (korban) merasa dirugikan hak hukumnya oleh perbuatan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku (Terlapor).
"Kami sangat menyayangkan terhadap pelaku selaku advokat dalam menangani perkara, tidak mengedepankan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah yang merupakan prinsip hukum, bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Baca Juga: PBH Peradi Sidoarjo Rayakan Ultah ke-5 secara Sederhana
Saat ini laporan IDH diterima di Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pencemaran nama baik di media elektronik sebagai dimaksud Ketentuan Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.8 Tahun 2011 tentang ITE Jo 45 ayat 3 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama UU No.8 Tahun 2011 tentang ITE.
Kemudian Andry Effendy menambahkan, bahwa seorang advokat seharusnya menjalankan kuasanya dengan itikad baik, menjaga marwah kliennya dan menjaga juga nama baik terduga pelaku, dan bukan malah sebaliknya sebagaimana yang dilakukan oknum IDH tersebut.
"Itu sebabnya kami dalam membuat pemberitaan selalu menyebutkan inisial baik korban maupun terduga pelaku," imbuhnya.
Oknum advocat IDH diduga membuat opini sendiri dan justifikasi terhadap klien kami dan menarik permasalahan hukum dugaan tindak pidana keranah politik. Menurutnya, saat ini kliennya sudah menjadi korban dugaan tindak pkekerasan seksual oleh terduga pelaku berinisial 'S' yang juga pimpinan cabang salah satu partai politik.
"Adanya pemberitaan yang tidak berimbang dari media elektronik yang dapat diakses dengan mudah, korban semakin terpuruk kondisinya," tandasnya.
Baca Juga: Perkara Suap Hakim Itong, Pegawai Honorer Jadi Jembatan Perkara di PN Surabaya
Terpisah Iqbal Daud Hutapea menanggapi dirinya di laporkan oleh IL dengan Tim PH nya kepolisian, dirinya hanya berkata, kita tidak banyak bicara, kita uji saja melalui proses hukum dan mana pengacara yang cerdas untuk menangkap peristiwa hukum.
"Kita lihat saja mana pengacara yang cerdas untuk menangkap peristiwa hukum, secara tidak langsung mereka mempercepat proses hukum dengan melaporkan," kata Iqbal.
Dirinya juga menambahkan, biarkan nanti hukum yang berjalan, dan opini publik melihat, mana pengacara yang cerdas, mana yang tidak dalam menyikapi peristiwa hukum.(tom)
Editor : Redaksi