Habib Rizieq Diperkirakan Bebas pada Juli 2021

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, bersyukur meski tetap menilai Rizieq dkk tidak layak dibui.

"Ya secara tim pengacara dan Habib Rizieq kita masih pikir-pikir (banding) karena kita masih menganggap bahwa yang dilakukan Habib Rizieq dkk adalah bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut untuk dikenakan hukuman kurungan badan tetapi secara pribadi saya bersyukur, alhamdulillah," ujar Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Di Usia 58 Tahun, Habib Rizieq Menikah lagi setelah 4 Bulan Menduda

Aziz menyoroti dua hal dalam putusan majelis hakim dalam kasus Petamburan. Salah satunya, dia mengapresiasi soal dakwaan penghasutan yang tidak terbukti.

"Dua yang jadi catatan adalah, majelis hakim menjelaskan Maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah (Pasal) 160 (KUHP) yang dituduhkan kepada Habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti," ungkapnya.

Baca Juga: Dilarang Umroh, Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas

Menurut hitung-hitungan berdasarkan vonis hakim di kasus Petamburan, Aziz memperkirakan Habib Rizieq bisa bebas pada bulan Juli 2021. Untuk eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk, Aziz memperkirakan mereka bisa keluar lebih lama 2-3 bulan.

Cilegon dalam

"Insyaallah Juli ya (Habib Rizieq bebas). Tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah," ungkap Aziz.

Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Bebas Besok

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Untuk di Petamburan, Rizieq bersama Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi divonis 8 bulan bui.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru