SURABAYA (Realita)- Tiga terdakwa judi online mengaku meraup keuntungan Rp 50 juta hingga Rp 80 juta dalam waktu sebulan. Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU Sulfikar ketiga terdakwa itu adalah Budi Hartono, Hermanto Gunawan Poeniman, Fendy Gunawan Sjamsudin dan Gerry Jonathan.
Baca Juga: Judi Online, Moh Amin bin Salam Hanya Divonis 4 Bulan
Dari omset yang dihasilkan tersebut, konsorsium judi online Surabaya itu harus menyetorkan sebanyak 20 persen setiap bulannya ke konsorsium pusat.
Peran dari para terdakwa pun bervariasi. Gerry Jonathan bersama dengan Budi Hartono bertindak sebagai agen judi online. Sementara Hermanto sendiri bertindak sebagai master judi online sekaligus keamanan para master judi.
"Terdakwa sebagai penjamin keamanan para master judi online dan sebagai pimpinan atau ketua konsorsium," jelas Sulfikar, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Jokowi Soal Aktor Judi Online Inisial T: Ndak Tau Tanyakan ke Pak Benny
Selain itu, dalam surat dakwaannya, Sulfikar mengatakan jika konsorsium Surabaya menyetor hasil keuntungan sebesar 20 persen itu ke Beni Luis Santoso yang merupakan Bandar atau bendahara konsorsium.
"Keuntungan yang saya terima sebesar 0,25 persen dari keuntungan konsorsium," aku Gerry saat menjalani persidangan.
Untuk diketahui ketiga terdakwa merupakan agen memberikan user dan password kepada para pemain untuk main di situs perjudian www.NOV88.net yang merupakan situs judi secara online meliputi perjudian bola, perjudian Togel, Perjudian Bakarat dan perjudian casino yang mana para pemain dapat tombok secara online di situs tersebut.
Baca Juga: Cegah Judi Online: Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran dan Sosialisasi ke Sekolah
Aksi ketiga terdakwa ini harus berhenti saat petugas kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di ruko San Antonio N 1 / 101 Pakuwon City Kecamatan Mulyorejo kota Surabaya.
Namun sayangnya ketiga terdakwa ini hanya dijerat pasal dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana tanpa dijerat pasal UU ITE meskipun menjalana bisnis judi online.ys
Editor : Redaksi