DEPOK (Realita)- Rizky Noviandi Achmad (31 tahun) pelaku pembunuhan sadis terhadap anak kandung dan istri hingga sekarat di Cluster Pondok Jatijajar RT03/08 No. 202, Tapos Depok, rupanya sempat mengkomsumsi narkoba jenis sabu sebelum akhirnya melakukan aksinya tersebut.
“Jadi sebelum pulang ke rumah yang bersangkutan ada kumpul-kumpul dengan teman-temannya, dia sempat menggunakan sabu. Pada saat kejadian itu yang bersangkutan sempat mengkonsumsi sabu,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar pada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Kesal Terus Diomeli, Pria Asal Dompu Bacok Istri hingga Tewas
Kombes Imran menjelaskan, peristiwa pembunuhan sadis pada Selasa (1/11/2022) pagi itu bermula, ketika sekira pukul 05:00 WIB, pelaku yang baru pulang kerja terlibat cekcok mulut dengan sang istri, Nila Islamia (31 tahun).
“Jadi banyak (pemicunya), sering cekcok. Pada saat itu ditanyakan oleh sang istri kenapa pulang pagi terus, kemudian istrinya ini minta cerai,” jelas Kombes Imran.
Pelaku sempat ke luar rumah untuk pergi ke masjid. Setiba di rumah, ia kembali terlibat pertengkaran hebat karena istrinya hendak pergi dari rumah bersama dua buah hati mereka. Saat itulah emosi pelaku memuncak.
“Tiba-tiba pulang dari masjid kalau dilihatnya sudah beres-beres termasuk korban (anak pelaku) ini, udah menggunakan pakaian seragam sekolah. Istrinya juga sudah rapi-rapi mau berangkat. Sehingga terjadi perang mulut yang hebat,” tutur Kombes Imran.
Baca Juga: Terus Mengoceh Tak Mau Berhenti, Istri Ditusuk Suami Berkali-kali hingga Tewas
Pelaku yang tak sanggup menahan emosi kemudian mengambil golok, dan langsung membacok istri serta anak kandungnya, yang bernama Keyla (10 tahun).
Akibat kejadian itu, bocah perempuan yang masih mengenakan seragam SD tersebut tewas di tempat dengan sederet luka mengerikan.
Sementara istrinya, sampai sekarang masih terbaring lemah di rumah sakit, juga akibat sabetan benda tajam.
Baca Juga: Pria Wonosobo Tega Bunuh Istri, Mayat Dibuang di Waduk Wadaslintang
Setelah melakukan aksi sadisnya itu, pelaku akhirnya diamankan warga sekitar saat hendak ke luar dari rumah mewah tersebut.
Kini, akibat perbuatannya, Rizky terancam dijerat dengan Pasal 338 Junto 340 tentang pembunuhan berencana. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok.Hendri
Editor : Redaksi