Tiga Kurir 112 Kg Ganja Kering Ditangkap Diresnarkoba Polda Metro Jaya

JAKARTA (Realita)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan pengiriman daun ganja siap edar sebanyak 112 kilogram lewat jalur darat dari Sumatera menuju DKI Jakarta.

"Hari ini kita gelar konferensi pers, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 112 kilogram  jaringan lintas Sumatera dan Jawa," kata Kombes Pol. Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu ( 2/11/2022).

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Intrusikan pada Jajaran untuk Menindak Tegas Oknum Ormas Minta THR

Dirinya merinci, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman ganja menuju Jakarta. Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan tiga orang yang membawa 112 kilogram ganja kering dengan menggunakan kendaraan roda empat," sambungnya. 

Ketiga kurir narkoba tersebut diamankan sekitar pukul 22.30 WIB pada Sabtu 22 Oktober 2022 di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Ketiga pelaku diketahui berinisial RP (17), RS (19) dan RD (18) kemudian anggota membawa ketiganya berikut barang bukti daun ganja sebanyak 112 Kilogram ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif," ungkapnya. 

Baca Juga: 4.376 Personel Polda Metro Jaya Dikerahkan Jelang Putusan Hasil Pemilu

Saat diperiksa ketiganya mengaku diperintahkan  seseorang berinisial UN, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Pelaku diminta UN membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan bayaran Rp 3 juta per orang dan dijanjikan akan diberikan satu kilogram ganja," terangnya. 

Baca Juga: Kasi Humas Polresto Jaktim Dapat Reward dari Kabid Humas PMJ

Penyidik kemudian menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang ketiga tersangka tersebut.

"Adapun pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru